SEKITAR KITA

Tuai Teguran Gubernur Jatim, APBD 2021 Situbondo Disorot Praktisi Hukum

Diterbitkan

-

Praktisi hukum sekaligus pengacara senior, Abd. Rahman Saleh, S.H. menilai bahwa eksekutif dan legislatif harus bertanggung jawab atas belum disahkannya APBD 2021.

Memontum Situbondo – Polemik pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 Kabupaten Situbondo, menuai perhatian praktisi hukum, Abd Rahman Saleh SH. Pengacara senior dari Kota Santri itu, menilai bahwa eksekutif dan legislatif, harus bertanggung jawab atas belum disahkannya pengesahan APBD tahun 2021.

“APBD ini uang rakyat. Jadi, sudah menjadi kewajiban kalau APBD bisa dirasakan oleh masyarakat Situbondo. Kalau seperti ini (tidak kunjung disahkan), yang dirugikan jelas masyarakat,” ucap Abd Rahman Saleh SH., pada Senin (18/01) tadi

Lebih lanjut Abd Rahman Saleh menilai, eksekutif dalam hal ini Plt Bupati Situbondo (Ir H Yoyok Mulyadi, M. Si.) dan DPRD Situbondo, harus sama-sama menurunkan ego masing-masing dan duduk bersama membahas pengesahan APBD tahun 2021. “Mereka harus duduk bersama untuk mencari solusi dan meminimalisir kerugian yang dialami masyarakat,” ujarnya.

Menurut pria asal Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar ini, cukup banyak yang telah menjadi korban dengan belum disahkannya APBD Situbondo tahun 2021. Salah satunya, tidak bisa dicairkannya gaji ASN dan hak keuangan tenaga honorer yang belum jelas. Untuk itu, dirinya mengingatkan agar eksekutif dan legislatif, untuk tunduk pada ketentuan perundang-undangan.

Advertisement

“Jangan seenaknya sendiri, telah banyak yang menjadi korban. Kalau memang batas pengesahan APBD sampai akhir tahun 2020, ya harus diikuti,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Plt Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi, enggan menandatangani Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Rancangan APBD 2021.

Dirinya beralasan, ada usulan sejumlah alokasi dana kegiatan, termasuk kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD, yang sebelumnya tidak pernah masuk dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai acuan program tahunan.

Lantaran polemik itu, parlemen memilih ‘mengalah’ dengan mencabut rekomendasi yang menjadi keberatan Yoyok. Hingga kini, APBD akhirnya belum juga dibahas kelanjutannya. Sampai-sampai, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melayangkan teguran kepada Plt Bupati Situbondo dan DPRD. (her/ed2)

Advertisement

Advertisement
Lewat ke baris perkakas