Lamongan
Tuntutan Dipenuhi, LSM CG Lamongan Apresiasi Sikap Ketegasan Dispenda
Memontum Lamongan — Penyesuaian perhitungan atas nilai bangunan dari komponen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Lamongan, akan dihentikan sementara atau moratorium. “Apa yang menjadi tuntutan kita terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan sudah dipenuhi oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), karena dengan tegas mau melakukan penghentian sementara SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dirasa meresahkan masyarakat,” kata Ketua LSM Clean Governance, Nihrul Bahi Al Haidar, Selasa (24/4/2018).
Gus Irul panggilan akrab Nihrul Bahi Al Haidar menerangkan dari hasil pertemuan dengan Bapenda, pihaknya (Dispenda.red) sudah berupaya menghentikan dengan mengumpulkan UPT-UPT pajak di setiap kecamatan sampai ke tingkat desa.
“Jadi ini akan dilakukan peninjauan ulang hingga akhir Juli 2018,” ucapnya. Dikatakannya, penghentian tersebut sembari menunggu selesainya verifikasi faktual, pemungutan PBB, terutama untuk tanah yang ada bangunannya akan ditunda sampai dengan 31 Juli nanti.
“Validasi yang sudah dilakukan itu ada kesalahan, mangkanya harus dilakukan validasi ulang,” ujar Gus Irul yang mengungkapkan temuan di lapangan dari elemen masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Bapenda, Hery Pranoto, memaklumi jika ada warga yang berkeberatan dengan atas adanya kenaikan PBB. Bapenda membuka pintu lebar-lebar untuk melakukan klarifikasi. “Kami memaklumi jika ada warga yang keberatan, akibat kekurang akuratan data hasil verifikasi,” tutur Hery.
( baca juga : Aksi Damai Gabungan Aktifis dan LSM Tolak Kenaikan PBB Ricuh )
Dikatakan Hery, Bapenda secara proaktif membuka pintu lebar-lebar pembetulan data. Untuk menampung keluhan masyarakat, tersebut bisa dilakukan pada UPT Bapenda atau dikolektif oleh kepala desa. “Beberapa hari ini tim Pemkab Lamongan yang melibatkan hingga aparat di pemerintahan desa sudah melakukan pendataan faktual,” kata Hery.
Lebih lanjut, Hery mengungkapkan, di Kabupaten Lamongan, nilai bangunan belum pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 1994. Jadi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk bangunan ini sudah diterapkan selama 25 tahun lamanya. “Data sebelumnya masih memakai data dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama tahun 1994,” ungkapnya.
( baca juga : Kadispenda Lamongan Tegaskan Kenaikan PBB Sesuaikan Kondisi Real Bangunan di Lapangan )
Sementara untuk obyek tanah, tambah Hery tidak ada penyesuaian, masih menggunakan survey tahun 2006, atau sudah berlangsung selama 12 tahun lamanya. “Kenaikan PBB pada tahun 2018 ini didasarkan oleh penyesuaian komponen NJOP. Pada tahun ini kita sudah menggunakan data terbaru, hasil survey tahun 2017,” ujarnya menandaskan. (ifa/zen/yan)