Probolinggo
Turis Canada Dijotosi Tukang Ojek di Bromo
“Karena jarinya digigit, akhirnya tersangka memukul wajah korban dengan batu, sampai wajah korban babak belur. Penganiayaan terhenti karena tersangka melihat rombongan WNA lain dari jauh, lalu tersangka kabur,” terang AKBP Fadly Samad, Kapolres Probolinggo.
Sementara dari hasil pemeriksaan, korban menolak tawaran tersangka karena saat menawarkan jasa ojek itu, tersangka memaksa. “Korban sudah menolak, tapi tetap dipaksa, sampai akhirnya korban marah-marah kepada pelaku,” tambah Kapolres Fadly.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Polres Probolinggo. Tersangka sendiri ditangkap di rumahnya pada Minggu, (30/9/2018) lalu. “Dari perlakuan tersangaka, kami jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Fadly. (pix/yan)