Surabaya
UNAIR Bantah Tersangka Penyebaran Konten Pornografi adalah Mahasiswanya
Dengan kejadian ini MYA, imbuh Suko, UNAIR tidak mungkin bisa menerima tersangka di institusinya. Lantaran secara otomatis dia gugur dalam proses penerimaan calon mahasiswa di Magister Ilmu Hukum.
“Sanksi yang dilakukan, karena calon, dia tidak mungkin berkuliah, otomotis, dia gugur secara otomatis,” kata dia.
UNAIR kini juga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak yang berwenang. Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah berhasil meringkus kejahatan siber dengan cepat.
“Pihak kampus mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang bertindak cepat agar dalam kasus tersebut, agar tidak memakan lebih banyak korban lagi. Untuk selanjutnya, pihak kampus menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada aparat kepolisian,” kata dia.
Suko menyebut, hal yang perlu dipahami bersama bahwa kejadian kejahtan siber ini adalah privat matter atau urusan privat MYA, dan tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai mahasiswa.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi, UNAIR sebatas berurusan dengan hal akademis. Diluar hal-hal tersebut adalah merupakan urusan individu masing-masing. MYA juga telah menyatakan permintaan maafnya kepada seluruh civitas UNAIR atas kejahatan yang telah diperbuatnya.