Surabaya
UNAIR Bantah Tersangka Penyebaran Konten Pornografi adalah Mahasiswanya
Memontum Surabaya – Pusat Informasi dan Humas (PIH) Universitas Airlangga (UNAIR), Suko Widodo, membantah jika MYA adalah mahasiswa Magister Ilmu Hubungan Internasional di kampusnya, sebagaimana pengakuan tersangka. MYA (23) adalah tersangka tindak pidana ITE terkait penyebaran konten pornografi di situs internasional. MYA sempat mengaku salah satu mahasiswa S2.
Menurut Suko, setelah pihaknya melakukan pengecekan kembali, ternyata MYA masih terdaftar sebagai calon mahasiswa baru dalam program Magister Ilmu Hukum pada jurusan Hukum Internasional. Dan baru akan dikukuhkan pada Februari 2019, mendatang.
“Yang bersangkutan bukan mahasiswa HI atau hubungan internasional sebagaimana awal diduga dan tersebar di berbagai media, tetapi yang bersangkutan merupakan calon mahasiswa Magister HI atau Ilmu Hukum,” kata Suko di Mapolda Jatim, Jumat (7/12).
Namun, Suko mengakui MYA juga merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum UNAIR, yang masuk pada 2014 lalu, dan lulus pada Maret 2018 ini. “S1 nya memang juga Fakultas Hukum UNAIR, dia angkatan 2014, lulus Maret 2018 yang lalu, tapi yang perlu dicatat adalah dia sekarang statusnya bukan mahasiswa tapi baru calon mahasiswa,” sambung Suko.
Semasa kuliahnya dulu, masih kata Suko, MYA juga bukan mahasiswa yang berprestasi seperti yang diberitakan sejumlah media. Tak ada yang menonjol dalam kemampuan akademisnya terbilang biasa saja. Suko juga membantah jika MYA merupakan mahasiswa penerima beasiswa.
“Yang bersangkutan mahasiswa biasa, dan waktu lulus (S1) IPnya 3,23. Biasa biasa aja,” kata dia.