Surabaya
UNAIR Bantah Tersangka Penyebaran Konten Pornografi adalah Mahasiswanya
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tersangka berinisial MYA (23) yang melakukan tindak pidana ITE, dengan menyebar video bermuatan asusila di situs porno internasional.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Subdit Siber saat operasi patroli siber. Polisi kemudian menemukan adanya video dan foto vulgar yang diunggah oleh orang Indonesia.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap temuan tersebut, diketahui tersangka pengunggah konten itu adalah mahasiswa pasca sarjana asal Gresik dari salah satu universitas negeri di Surabaya.
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, bahwa modus yang dilakukan MYA, diawali denga video call, dari sana pelaku menyuruh korbannya bugil. Lantas, ia merekamnya. “Si pelaku ini membuat wanita tertarik, lantas menjadikan pacarnya, kemudian melakukan video call dan menyimpannya. Setiap kali video call harus berubah gaya demi memenuhi kepuasannya semata,” ujar Arman, di Mapolda Jatim, pekan kemarin. (sur/ano/yan)