Kota Malang
UPA Peradi Malang Seleksi Ketat
Memontum Kota Malang – Tentunya tidak mudah untuk menjadi seorang advokat. Harus melalui beberapa tahapan, salah satunya adalah UPA (Ujian Profesi Advokat). Kali ini Peradi Malang di bawah kepemimpinan Dian Aminuddin SH, kembali melaksanakan UPA di Tahun 2018. Sebanyak 96 calin advokat tampak serius mengikuti ujian yang dilaksanakan di Kampus UIN II Jl Soekarno, Pendem, Kecamatan Junrejo Kota Batu, Sabtu (15/12/2018) pagi.
Para calon Advokat peserta UPA ini adalah yang sudah mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat). Mereka akan disaring kembali dan tidak semuanya bisa lulus. Dikarenan Peradi Malang benar-benar ingin menjaga standart kualitas Advokat yang kualitas dan profesional.
Dian Aminuddin SH, mengatakan bahwa peserta UPA akan mengikuti penilaian yang sangat ketat dan tidak semuanya bisa dipastikan lulus.” Ini adalah UPA gelombang 2 Tahun 2018. Di bawah pimpinan Peradi Fauzie Hasibuan SH MH, pelaksanaan UPA ini yang ke 19 sejak pelaksanaan awal. UPA kali ini serentak di 34 Kota di Indonesia dentan jumlah 6100 peserta. Sedangkan di DPC Peradi Malang ada 96 peserta. Para peserta UPA ini akan mengikuti seleksi ujian yang ketat dan tidak semuanya bisa lulus,” ujar Dian.
Pihaknya tetap mengutamakan kwalitas Advokat. “Kwalitas tetap kita jaga. Kami berkomitmen bahwa UPA Zero KKN , tidak ada bocoran soal, apalagi titipan. Semuanya murni untuk memunculkan advokat yang terbaik, berkwalitas tinggi dan profesional yang mematuhi kode etik,” ujar Dian.
Peserta UPA mengikuti 2 sesi ujian. Yakni sesi pertama Multiple Choice selama 120 menit dan srsi menulis esai selama 90 menit. ” UPA menjadi sarana filter kualitas profesi advokat. Setiap peserta dipastikan tidak bisa contekan dikarenakan soalny berbeda. Multiple Choice pilihan ganda tetang kode etik, hukum acara dan lainnya. Sedangkan esai berisi contoh kasus, peserta diminta membuat surat kuasa hingga gugatan,” ujar Dian. Adapun syarat dari calon advokat diantaranya sarjana hukum, PKPA, UPA, magang di kantor advokat selama 2 tahun baru bisa mengikuti sumpah. (gie/yan)