Kota Malang
Usai Diperiksa KPK, Wajah Kusut, Pertanda Tersangka Suap Dewan Kota Malang akan Ditahan?
Memontum Kota Malang — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang tersangka dan saksi di ruang Rupatama Polres Malang Kota. Walaupun para tersangka belum ditahan. Tetap saja raut wajah pejabat Pemkot Malang berubah kusut setelah dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik KPK.
Kehadiran anggota DPRD Kota Malang ke ruang penyidikan di aula Rupatama Polres Malang Kota dilakukan secara bergelombang. Misalkan saja Walikota Malang non aktif H Mohammad Anton bersama mantan anggota DPRD Kota Malang Ya’qud Ananda Qudban datang Kamis (22/3/2018) pagi.
Kemudian Ketua DPRD Kota Malang periode 2018-2019 Abdul Hakim bersama anggota DPRD Kota Malang Sulik Lostyowati, Wiwik Hendri Astuti datang keruang penyidikan Kamis siang.
Pantauan Memontum.com di lapangan, Abdul Hakim datang ke Polres Malang Kota diantar anak dan istrinya. Demikian juga dengan anggota DPRD Kota Malang yang lain kini menyandang status tersangka. Datang ke Polres Malang ada yang diantar tim sukses, kolega dan simpatisannya. Sebelum masuk ruang penyidikan Sulik berharap penyidik KPK bekerja secara profesional dan porposional.
(baca juga : Anton, Nanda dan 17 Anggota Dewan Kota Malang Belum Ditahan KPK )
Kemudian tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. “Kita menghormati proses hukum sedang berjalan. Jujur saya tidak mengetahui pembangian uang yang disangka kan pada saya,” sebut Sulik sebelum naik anak tangga menuju ruang rupatama Polres Malang Kota. Berbeda dengan Abdul Hakim. Politikus PDIP ini datang keruang penyidikan sambil berlindung dibawah payung yang dipegang anaknya. Tidak sepatah kata pun keluar dari lidahnya.
Padahal dalam kesehariannya digedung DPRD Kota Malang. Hakim panggilan akrabnya tergolong paling mudah memberikan pendapat terkait pelaksanaan program pembangunan di Kota Malang dan persoalan sosial di masyarakat. Berbeda dengan Mohan Katelu. Politikus PAN ini menyatakan, materi pemeriksaan masih sama dengan yang pernah dijawab beberapa bulan lalu.
“Tidak ada pertanyaan yang lain. Penyidik hanya bertanya soal pembahasan perubahan APBD Kota Malang tahun 2016,” ucap Mohan sambil berjalan menuju masjid. Pendapat serupa juga datang dari Wakil Ketua DPRD Kota Malang Wiwik Hendri Astuti. Katanya dia tidak tahu menahu soal persoalan yang terjadi selama ini. “Pertanyaannya masih sama materinya. Kami hormati proses hukum sedang berjalan,” sebut dia.
(baca juga : KPK Pastikan Anton-Nanda Sebagai Tersangka dan 17 Anggota Dewan Kota Malang )
Berbeda lagi dengan sikap Heri Puji Utami. Istri mantan Walikota Malang Peni Suparto itu berjalan seorang diri keluar dari ruang penyidikan. Sambil menenteng tas, mantan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Malang itu berusaha mencari mobil dan sopir pribadinya.
Sementara itu para anggota DPRD Kota Malang yang jadi terperiksa sebagai saksi juga berdatangan di Polres Malang Kota antara lain Dra. RM. Een. Ambarsari, Teguh Puji Wahyono, Suparno Hadiwibowo, Sulik Lestyawati, Imam Fauzi.
Lalu Ketua DPRD Kota Malang, Abd Hakim, Salamet, Mohan Katelu, Sahrawi, Suprapto, HM Zainuddin AS, Wiwik Hendri Astuti. Selain itu Asia Iriani, SE, Drs. Ec. Imam Ghozali, Mohammad Faslitas, Rahayu Sugiarti, Hery Subiantono, Dra. Hj. Heri Pudji Utami, M.AP, Syamsul Fajrih, Choirul Amri, H Abd Rachman, Sugiarto, dan Afdhal Fau
Sebelumnya, badan pekerja Malang Corruption Watch (MCW) M Fahrudin mengatakan, ke18 orang anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap dari eksekutif Pemkot Malang dinilai telah mencidrai amanat rakyat.
Padahal salah satu tugas utama anggota DPRD Kota Malang adalah melakulan pengawasan saat penyusunan anggaran dan program kerjanya. Tapi yang dilakukan anggota DPRD Kota Malang sebaliknya. “Mulai dari pikiran sampai pelaksanaan kita duga sudah ada rencana permufakatan jahat untuk mengkorupsi APBD Kota Malang. Warga Kota Malang harus terlibat dalam pengawasan dan penggunaan APBD Kota Malang. Supaya tidak terjadi praktik korupsi lagi,” tandasnya. (man/yud)