Trenggalek
Usir Setan, Ibu Digelonggong Anak dan Kerabat Sampai Tewas
Memontum Trenggalek — Kepolisian Resort Trenggalek tetapkan 7 pelaku atas kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian yang terjadi pada Minggu (4/3/2018) kemarin, yang menewaskan seorang ibu rumah tangga asal Dusun Jeruk Gulung Rt 01 Rw 01 Desa Suren Lor Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek diketahui dilakukan oleh pihak keluarganya sendiri.
Korban Tukinem (51), meregang nyawa lantaran mengalami bekas penganiayaan di bagian mulut dan dan hidung. Berdasarkan hasil autopsi Tim Ahli Forensik RS Bhayangkara Kediri kemarin, korban meninggal dunia karena tertutupnya saluran udara oleh air.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan 7 pelaku dalam kasus tersebut. “Kami sudah menetapkan 7 pelaku diantaranya Rini Astuti (anak korban), Jayadi Budi (menantu korban), Jemintun (adik kandung korban), Suyono (adik ipar korban), Katenun, Apriliani (keponakan korban) dan Andris Prasetyo. Dari ke tujuh pelaku ini, kesemuanya memiliki peran masing – masing saat kejadian berlangsung, ” terangnya, Selasa (6/3/2018).
Dijelaskan Didit, kejadian tersebut bermula pada hari Jumat (2/3/2018) saat pelaku melakukan ritual di rumahnya. Ritual tersebut dilakukan dengan cara menyembelih 5 ekor ayam dengan nasi kuning yang sudah dimasak.
(baca juga : Ahli Forensik Usut asal Air Dalam Mayat Ibu Rumah Tangga )
Selanjutnya, pelaku Rini Astuti menyuruh anggota keluarga untuk mengeluarkan perabot rumah beserta kelengkapannya dengan tujuan untuk menjalankan ritual selanjutnya. Disaat yang sama, seluruh anggota keluarga juga diminta untuk mengguyurkan air ke seluruh bagian tubuh.
“Saat melakukan ritual tersebut, tiba – tiba korban keluar dari rumah dan mengeluhkan sakit perut. Tanpa berfikir panjang, pelaku Rini langsung bergerak mengobati korban dengan cara menggelongong air menggunakan air. Bersama pelaku lainnya, Rini memasukkan selang yang berisi air mengalir dengan 1 ekor ikan teri ke dalam mulut korban kurang lebih 30 menit, yang sampai akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia, ” imbuh Didit.
(baca juga : Ibu Rumah Tangga Digelonggong Air, Tewas di Tangan Keluarga Sendiri )
Dari keterangan pelaku, mereka berdalih melakukan pengobatan sekaligus mengusir roh halus yang bersemayam di tubuh korban dengan ritual khusus. Meski tidak menyebutkan dari mana dirinya mempelajari ritual – ritual tersebut, pelaku Rini mengaku menyesal karena telah menghabisi nyawa korban yang tak lain adalah ibunya sendiri.
Atas kejadian tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya selang air sepanjang 7 meter, 1 ekor ikan teri, 3 lembar kain dan 1 potong celana pendek milik korban.
Didit menegaskan bahwa ketujuh pelaku masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Para pelaku masih akan terus melakukan penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Dan ketujuh pelaku ini akan dikenakan pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara, serta pasal 170 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, ” pungkasnya. (mil/yan)