Trenggalek

Ibu Rumah Tangga Digelonggong Air, Tewas di Tangan Keluarga Sendiri

Diterbitkan

-

Ibu Rumah Tangga Digelonggong Air, Tewas di Tangan Keluarga Sendiri

Memontum Trenggalek — Kematian ibu rumah tangga asal Desa Suren Lor Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek mulai menemukan titik terang. Korban bernama Tukiyem ini tewas setelah digelonggong air yang diduga dilakukan oleh keluarganya sendiri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban meninggal dunia pada Minggu (4/3/2018) kemarin secara tidak wajar. Akibat kejadian tersebut, polisi menetapkan beberapa anggota keluarga sebagai tersangka.

“Karena mengandung unsur kematian yang tidak wajar, kami pihak kepolisian segera melakukan upaya penyidikan dan proses otopsi terhadap tubuh korban. Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh Tim Ahli Forensik RS Kediri pun menemukan adanya tanda – tanda kekerasan pada tubuh dan organ korban, ” terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, Senin (5/3/2018).

Andana juga menegaskan bahwa pihak kepolisian sudah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Tak hanya itu, polisi juga akan menangkap 5 orang tersangka yang merupakan keluarga terdekat korban.

Advertisement

Dikonfirmasi terpisah, tetangga korban mengungkapkan bahwa dirinya juga tidak tahu persis kronologis kejadian tersebut. Hanya saja, saat dirinya mendengar adanya kematian tak wajar yang dialami Tukiyem, beberapa anggota keluarga yang sejumlah dengan korban justru dapat keadaan tak sadar diri.

( baca juga : Ahli Forensik Usut asal Air Dalam Mayat Ibu Rumah Tangga )

“Awalnya saya tidak mengetahui kejadian tersebut. Tapi melihat ada ramai ramai di rumah Tukiyem, lantas saya mencoba mencari tahu. Ternyata, Tukiyem sudah meninggal dunia dan justru anggota keluarga yang tinggal sejumlah dengan dalam keadaan tidak sadarkan diri (kesurupan), ” ucap Katirin.

Meski beberapa keterangan yang menyebutkan bahwa sebelum menghabisi nyawa korban, anggota keluarga dalam keadaan kesurupan. Akan tetapi pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terkait kondisi kejiwaan para pelaku. Sementara itu, proses hukum juga akan diberlakukan sesuai perundangan – undangan yang berlaku. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas