Pemerintahan
Video Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi Mirip MLM
Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini. Pasalnya, di masa transisi new normal ini masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Terlebih penerapan protokol kesehatan sendiri juga telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang no 20 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanam Normal Baru pada Kondisi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Bahkan, beberapa sanksi yang telah dikenakan kepada para pelanggar protokol kesehatan selama dianggap belum efektif. Selama ini, para pelanggar yang mayoritas tidak memakai masker, dijatuhi sanksi sosial seperti menyapu fasilitas umum, menyanyikan lagu wajib nasional, hingga hukuman fisik berupa push up.
Sejak Rabu (8/7/2020), ada sanksi baru yang dikenakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Mereka diwajibkan untuk ikut memberikan pemahaman kepada pelanggar protokol kesehatan lainnya.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang pengenaan sanksi baru ini atas dasar masukkan dari salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.
“Ini ada masukkan dari perguruan tinggi,” ucap pria yang akrab disapa Mando ini, Rabu (8/7/2020).
Penerapan sanksi ini sendiri pertama kali dilaksanakan di Kecamatan Dau. Sanksi ini sudah diterapkan sejak 3 hari lalu, atau Senin (6/7/2020). Dikarenakan pemberian sanksi dinilai kurang efektif, ia mengatakan, bahwa pelanggar nantinya harus memberikan pemahaman terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan kepada pelanggar lain.
“Kita sudah mulai Senin, untuk hari ini saja di Desa Tegalweru ada 56 pelanggar. Kita kan setiap hari ada operasi masker gabungan, Satpol PP, Gugus Tugas Kecamatan dan Desa. Selama ini pengenaan sanksi dianggap kurang efektif, sehingga pelanggar itu harus memberikan pemahaman kepada 2 orang pelanggar lain. Dua pelanggar itu harus memberikan pemahaman kepada 4 orang dan seterusnya. Jadi seperti MLM (multi level marketing, red),” tutur Camat Dau, Eko Margianto.
Mantan Camat Lawang ini menjelaskan, saat pelanggar protokol kesehatan memberikan edukasi kepada pelanggar lain itu, petugas juga memberikan pendampingan.
“Jadi, pelanggar itu kita jadikan petugas. Kita catat KTP-nya, kita pakaikan rompi khusus pelanggar. Dia harus cari pelanggar lain untuk diberi edukasi. Saat memberikan pengarahan, kita dampingi. Tidak kita lepas sendiri. Harapannya, dengan keterlibatan pelanggar ini, masyarakat bisa otomatis taat. Kan ada pesan berantai lewat operasi humanis ini,” tukas Eko. (kik/yan)