Hukum & Kriminal
Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Memontum Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (16/07/2025) tadi. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya berupa sabu-sabu, Pil Double L, Pil Y, pipet kaca sabu, alat hisap, rokok ilegal dan Miras. Sementara prosesi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Halaman Kejari Jombang dan dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Jombang, M Nul Albar, dihadiri Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Dandim 0814 Jombang, Letkol Kav Dicky Praaojo, Kalapas Jombang, M Ulin Nuha, Kapolsek Jombang Kota, Mulyani serta jajaran Kejari Jombang.
Kajari Nul Albar menjelaskan bahwa selain barang bukti Narkoba, juga ada pemusnahan rokok ilegal. Pemusnahan sendiri, dilakukan dengan cara dibakar, direndam air dan dihancurkan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh instansi terkait sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Baca juga :
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan komitmen Kejaksaan Negeri Jombang dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang di wilayah hukum Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Kajari Nul Albar menambahkan, bahwa khusus barang bukti narkotika mendapat perhatian khusus, bahwa peredaran Narkotika harus ditangani secara serius karena mengancam generasi penerus bangsa. “Ini adalah salah satu upaya memberantas kejahatan Narkotika. Karena kejahatan Narkotika ini adalah kejahatan yang darurat, sehingga butuh penanganan khusus,” ungkapnya.
Adapun jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, antara lain Narkotika seberat 610,5 gram dari 54 perkara, Pil Double L sebanyak 9.613 butir dari 24 perkara, alat hisap sabu sebanyak 14, Pil Yarindu sebanyak 28 butir dari dua perkara, pipet kaca, rokok tanpa pita cukai sebanyak 1400 slop daru berbagai merk. (azl/gie)
















