Hukum & Kriminal

Kasus Narkotika di Kota Malang Melonjak, 179 Kg Ganja Dimusnahkan

Diterbitkan

-

MUSNAH: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, saat memberikan sambutan dalam pemusnahan BB. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Salah satunya, 179 kilogram (kg) ganja kering dari 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth). Pemusnahan tersebut, dilakukan bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, Kamis (07/08/2025) tadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, menyampaikan bahwa ganja menjadi barang bukti paling menonjol dalam pemusnahan kali ini. Kemudian, narkoba jenis sabu sebanyak 2,7 kg dari 91 perkara dan narkoba ekstasi sebanyak 555 butir dari 10 perkara.

“Yang paling menonjol itu ganja sebesar 179 kg. Ini kasus terbesar setelah sebelumnya kami menangani 2 ton. Ini menandakan Kota Malang sudah masuk kategori darurat narkoba,” ujar Tri Joko.

Dikatakannya, bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari 108 perkara narkotika yang ditangani selama periode Desember 2024 hingga Juli 2025. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 20 persen dibanding tahun sebelumnya.

Advertisement

“Hari ini khusus ganja kering. Sebelumnya, ada ganja sintetis yang peredarannya dari Medan menuju Jakarta melalui Malang,” katanya.

Baca juga :

Selain itu, barang bukti yang juga dimusnahkan ada ribuan obat-obatan ilegal, termasuk 165.056 butir pil terlarang dari 11 perkara dan 4.048 bungkus obat tradisional tanpa izin edar. Kemudian, 10.000 bungkus rokok ilegal, uang palsu, serta 223 unit alat bantu kejahatan seperti timbangan digital dan ponsel.

“Ada empat senjata api dan senjata tajam juga turut dimusnahkan. Semua barang bukti ini merupakan hasil perkara pidana umum dan pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini menjadi bentuk pelaksanaan kewenangan kami sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

Tri Joko menyebut, nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Ganja kering saja, dengan kisaran harga Rp 15 juta per kg, bisa mencapai Rp 2,6 miliar. Sementara sabu, dengan estimasi harga Rp 1 juta per gram, mencapai Rp 200 juta.

Advertisement

“Tujuan kami adalah memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa barang-barang ini tidak layak dikonsumsi. Harapannya, pemusnahan ini dapat mencegah peredaran baru,” imbuh Tri Joko. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas