Bangkalan

Wacana Revisi UU 22 Tahun 2009, Menuai Penolakan

Diterbitkan

-

Ilustrasi UU 22 Tahun 2009.

Memontum Bangkalan—-Menyusul beredarnya wacana rencana revisi terbatas terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 oleh Kementerian Perhubungan RI bersama Komisi V DPR RI, menuai penolakan dari sejumlah masyarakat Kabupaten Bangkalan.

UU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum itu rencananya bakal direvisi oleh pemerintah lantaran maraknya mode transportasi online berbasis aplikasi saat ini. Rencana revisi yang dinilai paling krusial yakni bakal disahkannya kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.

Revisi Undang-Undang (UU) RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinilai belum perlu. Pasalnya, UU tersebut masih sangat relevan dengan kondisi sekarang ini, sehingga belum mendesak dilakukan revisi.

Terkait penolakan revisi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 LLAJ seputar OJEL/Transportasi Daring, sejumlah kalangan memberi dukungan. Sebut saja salah satu pengguna jalan Ahmad Rozak. Menurut Rozak, revisi tidak perlu dilakukan, karena semua peraturan yang ada saat ini mengenai UU Lalulintas dan angkutan jalan sudah sangat jelas.

Advertisement

“Semua sudah tertera dalam UU 22 Tahun 2009, jadi saya rasa tidak perlu lagi diusulkan untuk dilakukan perubahan,” tutur Rozak yang juga berprofesi sebagai pengajar di salahsatu sekolah di Kabupaten Bangkalan.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Bangkalan H. Husnan  menambahkan, UU 22 Tahun 2009 tidak perlu dilakukan revisi. Pasalnya, kinerja kepolisian dalam menanggulangi lalulintas sangat baik. Jadi tidak alasan urgen untuk merivisi, merombak dan mengganti UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan mengingat negara kita tidak dalam keadaan darurat sosial.

“Urusan lalu lintas di jalan raya bukan hanya soal finansial. Namun harus dipikirkan terkait keamanan Negara dan keselamatan masyarakat. Jadi sekali lagi, UU 22 Tahun 2009 tidak perlu dirubah, karena nantinya merugikan pihak tertentu dan mensejahterakan pihak tertentu lainnya,” tandasnya.

H. Husnan menambahkan, revisi yang akan dilakukan merupakan bentuk tekanan pihak atau kelompok kapitalis yang ingin meraup keuntungan. Mereka hanya memikirkan keuntungan tanpa rasa peduli terhadap keselamatan warga di jalan raya. “Jadi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan sudah menjawab sejumlah permasalahan tentang transportasi online dan sudah berjalan efektif dan sesuai keinginan masyarakat,” imbuhnya. (nhs/yan)

Advertisement

Advertisement
Lewat ke baris perkakas