Kota Malang

Wagub Jatim Ajak Masyarakat Laporkan Pungli atau Gratifikasi

Diterbitkan

-

Wagub Jatim Emil Dardak, memukul gong pembuka. (rhd)

Memontum Kota Malang – Pungutan liar (pungli) merupakan perilaku negatif yang sudah membudaya. Meski sifatnya receh atau sedikit, namun tidak harus permisif (terbuka) minta di kalangan publik. Bahkan menjadi tradisi transaksi atas sebuah jasa atau kinerja.

“Pungli sepertinya sudah mewabah baik di lingkungan pemerintah maupun masyarakat. Sehingga timbul sikap tidak peduli di lingkungan tersebut. Ini sebenarnya penurunan martabat, sekaligus merusak citra dan kinerja lainnya, akibat ulah oknum,” ungkap Wakil Gubernur Jatim, Dr H Emil Elestianto Dardak, MSc, dalam Sosialisasi Peraturan Presiden 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), di Auditorium Widyaloka UB, Kamis (5/9/2019).

Animo kalangan akademisi, pejabat publik, dan masyarakat. (rhd)

Animo kalangan akademisi, pejabat publik, dan masyarakat. (rhd)

Dalam laporan ke Satgas Saber Pungli melalui SMS 1193, tercatat ada 36427 dalam kurun waktu 2016-2018. Laporan via SMS ini paling besar. Website sekitar 10 persen, Call Center 193 ada 2.335, dan email paling sedikit.

“Dari laporan masyarakat yang masuk tersebut dipilah. Pengaduan Layanan Masyarakat mendominasi 50 persen, dilanjutkan pendidikan, dan lainnya. Dari kisaran lebih 39 ribu laporan, yang tidak dapat ditindaklanjuti 13 ribu laporan, karena bukan masuk kategori pungli, hoax, dan lainnya,” beber mantan Bupati Trenggalek ini.

Dijelaskannya, apa yang dicover oleh pemerintah, tidak boleh ada pungutan lagi. Namun jika tidak dicover pemerintah, harus dipikirkan solusinya jika mendesak.

Advertisement

“Dananya darimana? Jadi boleh dilakukan secara gotong royong, dan ini tidak masuk kategori pungli. Misal untuk ekstrakurikuler, karnaval, bersih desa, dan lainnya,” seru suami artis Arumi Bachsin ini.

Penandatangan MoU antara Saber Pungli dan UB. (rhd)

Penandatangan MoU antara Saber Pungli dan UB. (rhd)

Menurutnya, sosialisasi semacam ini penting, karena sebagai fungsi kontrol dengan mengingatkan, sekaligus upaya pencegahan dalam rangka gerakan anti korupsi. Pencegahan sebagai upaya menangkal, sehingga orang tidak berani melakukan daripada berurusan dengan hukum.

“Meskipun tidak memungut, petugas juga tidak boleh menerima pemberian. Karena itu bisa masuk kategori gratifikasi. Jika menemukan pungli atau gratifikasi, laporkan,” seru orang nomor dua di jajaran Pemprov Jatim ini.

Senada, Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Dr Drs Widianto Poesoko, SH, MSi, mengatakan, masih ada beberapa kondisi di masyarakat terjadinya kesepakatan untuk dilakukan gotong royong dalam pembiayaan mandiri. Seperti urunan karnaval, lomba antar kelas, ekstrakurikuler, dan lainnya. Ironisnya, keminiman informasi, masyarakat langsung melaporkan ke Saber Pungli.

“Sebagian besar masyarakat tidak mengerti prosesnya, atau hanya tahu dari mulut ke mulut langsung menjustifikasi itu pungli. Setelah kami investigasi, ternyata itu karena kesepakatan bersama untuk ditanggung secara gotong royong. Ada yang ikhlas, ada pula yang terpaksa terus lapor,” seru Widianto.

Advertisement

Pungli menimbulkan ketidakpercayaan pada pemerintah. Pun bagi perekonomian bangsa menjadikan harga barang naik.

“Karena pungli ini, pastinya akan berdampak negatif, terutama kepada masyarakat luas. Untuk itu, kami mengapresiasi akan didirikannya Unit Pemberantasan Pungli di Universitas Brawijaya,” ungkap Widianto, usai menandatangani MOU dengan Rektor Brawijaya, Prof Dr Nuhfil Hanani MS, serta pemberian plakat dan penyematan pin kepada beberapa pejabat yang peduli dalam kampanye anti pungli ini. (adn/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas