Kota Malang
Wali Kota Sutiaji Apresiasi Penetapan Kelurahan Oro-Oro Dowo Kota Malang sebagai Kampung Restorative Justice
Memontum Kota Malang – Kelurahan Oro-oro Dowo Kota Malang, ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice (RJ). Penetapan serta launching RJ, dilakukan di Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo, Selasa (15/03/2022) tadi.
Hadir dalam pelaksanaan itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, didampingi Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Malang, Zuhandi, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo dan Kasdim 0833/Kota Malang Mayor Arm Chairul Effendi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam kesempatan itu sangat mengapresiasi atas launching RJ tersebut. Menurutnya, melalui hal yang demikian, pendekatan kultural, pendekatan local wisdom, pendekatan persuasif dan adat istiadat akan dipakai, untuk membuat efek jera, supaya pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Pak Kejari, yang sudah memulai. Saya kira sebelum masuk ke Pengadilan Negeri, di Pengadilan Negeri sendiri ada yang namanya istilah restorasi justice ini. Karena ini, sudah menjadi keputusan kita semua,” ucapnya.
Selain itu, menurutnya restorative justice ini memberikan dampak yang luar biasa terhadap bagaimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yakni, Sila Lima dalam Pancasila. Oleh karena itu, tujuan negara didirikan terus-menerus akan dikuatkan bersama-sama.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Pihaknya bersama dengan Kejari Kota Malang, akan membuat sosialisasi mengenai RJ tersebut. Agar masyarakat bisa mengetahui persyaratan-persyaratan perkara apa saja yang dapat dilakukan RJ.
“Nantinya, RJ ini akan melibatkan tokoh masyarakat sebagai penengah untuk pemusyawaratan. Kami tidak ingin, korban dan pelaku sudah selesai masalahnya, ternyata ada pihak keluarga yang menuntut dan lain sebagainya. Oleh karena itu, persyaratan-persyaratan RJ akan saya sebarkan di infografis melalui media sosial milik Pemkot Malang serta media massa. Supaya masyarakat bisa tahu semua dengan RJ tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang, Zuhandi, mengatakan bahwa paradigma penegakan hukum sudah berubah. Melalui rumah RJ ini, dirinya mengharapkan ada kesadaran dari masyarakat.
“Penyelesaian permasalahan hukum, tidak harus dilakukan dengan proses hukum peradilan. Tetapi, bisa diselesaikan dengan proses perdamaian. Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada,” jelasnya.
Dijelaskannya, bahwa prinsip RJ tersebut akan selalu mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah dan tidak sewenang-wenang. Hati nurani dengan tetap berpihak pada kebenaran hati nurani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan kesetaraan dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan. (hms/cw2/sit)