Pemerintahan
Wali Kota Sutiaji Dukung Penurunan Batas Tarif Tertinggi PCR
Memontum Kota Malang – Pemerintah Pusat resmi menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR untuk daerah Jawa-Bali sebesar Rp 275 ribu, sedangkan luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) HK 02.02/1/3843/2021 yang ditandangani Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengaku sepakat dan mendukung langkah Pemerintah Pusat.
“Ini kebijakan pusat yang harus ditaati oleh semua daerah juga. Jadi saya sepakat aja,” ujar Wali Kota Sutiaji, Kamis (28/10/2021).
Menurut orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang itu, kebijakan tersebut ditetapkan untuk mencegah gejolak penambahan kasus Covid-19 di akhir tahun.
“Kemarin Pak Jokowi sudah menyampaikan bahwa ada kekhawatiran saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) timbul gejolak Covid-19. Berdasarkan survei yang telah dilakukan Pemerintah Pusat, sekitar 19,5 juta pendudukan saat Nataru ingin pulang.
Nah ketika nanti menggunakan pesawat, dan harus PCR paling tidak akan mengurangi potensi penyebaran virus dari orang yang mau berpergian,” beber Sutiaji.
Terlebih, karena kebijakan ini berasal dari pusat, maka Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus mengikuti.
“Beberapa masukan kalau mewajibkan PCR jangan mahal-mahal, nampaknya direspon baik oleh Pemerintah Pusat. Saya dengar sampai di angka Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Kalau segitu saya rasa tidak ada kendala dan tidak terlalu memberatkan,” sambungnya.
Baginya, aturan ini dapat bermanfaat juga bagi Pemkot Malang untuk menanggulangi pandemi Covid-19. “Manfaatnya saya kira nanti bisa membantu menguatkan testing kita,” terangnya.
Seperti yang telah diketahui, batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. (hms/mus/sit)