Kota Malang
Wali Kota Sutiaji Tekankan Pelibatan UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa Kota Malang
Memontum Kota Malang – Untuk menunjang keberlangsungan hidup Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mewajibkan setiap pengadaan barang dan jasa melibatkan UMKM di Kota Malang. Hal itu disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam kegiatan ‘Diseminasi Pengadaan Langsung dan Swakelola Bagi Perangkat Daerah’ di Lingkungan Pemkot Malang di salah satu hotel di Kota Malang, Rabu (02/03/2022).
Diterangkan Wali Kota Sutiaji, bahwa ada tujuh hal yang harus diperhatikan untuk terus memperkuat UMKM. Pertama, yakni Perusahaan Daerah (PD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memprioritaskan UMKM dan pelaku ekraf. Kedua, Pengadaan Barang/Jasa menggunakan produk UMKM dan pelaku Ekraf sebanyak-banyaknya Rp 50 juta melalui aplikasi bela pengadaan atau Jatim Bejo.
“Dinas terkait seperti Diskoperindag, Bapenda, Disnaker juga harus memfasilitasi, membantu penerbitan izin untuk para UMKM,” ujarnya.
Selain itu, disebutkan pula di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, kebijakan ini juga sebagai salah satu upaya untuk terus menguatkan sektor perekonomian di Kota Malang.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
“Dalam Perpres itu, wajib 40 persen dialokasikan untuk UMKM bagi pemenang tender,” ungkapnya.
Hal tersebut juga dipertegas oleh Kabag Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Malang, Wijaya Saleh Putra. Pencapaian belanja yang dialokasikan pada Ekonomi Kreatif pada tahun 2022 di Kota Malang mencapai 46,8 persen. Artinya, pencapaian tersebut telah melampaui target dari pemerintah pusat.
“Ini merupakan implementasi visi-misi kepala daerah. Penekannya pada swakelola konsolidasi KPK dengan harapan meningkatkan kualitas perencanaan, serta melibatkan swadaya masyarakat maupun UMKM,” ujarnya. (cw2/sit)