Mojokerto
Walikota Mojokerto Jadi Tersangka Kasus PENS
Momentum Mojokerto — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Kamis (23/11/2017) malam.
WaliKota Mas’ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus suap terkait pengalihan anggaran dari hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi Program Penataan Lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.
Pantauan Memontum.com, dari pagi hingga sore, Wali Kota tidak tampak di ruang kerjanya, yang ada hanya mobil dinasnya di teras kantor.
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Mojokerto Choirul Anwar mengatakan, seharian hingga malam ini, bapak ada di rumah dinas, sejumlah agenda hari ini memang diwakilkan kepejabat lain.
Disinggung terkait masalah hukum yang melibatkan Wali Kota, Anwar tidak berani berkomentar. “Besok silahkan tanya langsung ke beliau,” kata Anwar.
Penetapan Mas’ud Yunus sabagai tersangka, atas pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka terdahulu. Selain Kepala Dinas PUPR, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani dan Umar Faruk. (ar/yan)