Berita
Warga Kesulitan Ajukan Bantuan UMKM
Memontum Jember – Warga Jember mengeluhkan pengajuan bantuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola oleh Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM setempat. Pasalnya saat dilakukan pengajuan dengan menyiapkan syarat yang dibutuhkan, masih membutuhkan pengajuan surat rekomendasi dari kecamatan.
Padahal menurut pelaku UMKM, Ahmad Jubaidi, terkait pengajuan bantuan UMKM yang dilakukan, tidak serumit yang dialaminya sekarang. Bahkan dirinya harus bolak balik Kecamatan Jenggawah – Kantor Diskop, ditambah proses surat rekomendasi yang diajukan butuh waktu berhari-hari. “Setahu saya untuk pengajuan bantuan UMKM itu, mudah dan merupakan niat baik presiden untuk pemulihan ekonomi rakyat di masa pandemi (Covid-19) ini,” kata Ahmad saat dikonfirmasi di sekitaran Kantor Diskop dan UMKM Jember, Senin (31/8/2020) siang.
“Saya harus bolak balik Kecamatan Jenggawah – Kantor Diskop Jember, berapa jaraknya, kemudian mengurusnya pun sampai 4 hari. Bayangkan mas, berapa cos (pengeluaran biaya, red) yang saya keluarkan. Saya tinggal di (Kelurahan) Gebang sekarang, usaha saya di Desa Mangaran, Kecamatan Jenggawah. Selalu bolak balik gitu,” ungkapnya.
Terkait informasi kapan terakhir pengajuan bantuan pun, lanjutnya, tidak jelas. “Infonya sampai tanggal 31 Agustus, tapi saat kita datang ada info tambahan sampai 4 September, mana yang benar?,” tukasnya.
Terpisah,, Kepala Diskop dan UMKM Jember Dedi M Nurahmadi mengatakan, terkait pengurusan di kecamatan, dilakukan bukan pengurusan surat rekomendasi, akan tetapi langsung terkait pengajuan bantuan dari kementerian. “Tidak benar jika pengurusan di kecamatan itu terkait syarat rekomendasi, tetapi cukup langsung ke kecamatan untuk pengajuan bantuan dari kementeriaan tersebut. Tanpa perlu harus ke kantor Diskop,” kata Dedi.
Dedi juga menambahkan, terkait pengajuan bantuan dari Kementeriaan Koperasi tersebut, juga disarankan cukup dilakukam lewat Daring. “Jadi untuk tulisan link (laman web, red) yang dituju, sudah kami sebar dan tempel di kantor ataupun kecamatan. Tidak perlu susah payah mengajukan lewat Diskop. Cukup lewat online (daring, red) saja. Nanti akan dijelaskan di sana,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Dedi, terkait bantuan dari kementerian itu juga ada batas kuotanya. Namun Dedi beralasan tidak menyebutkan batasan kuota yang dimaksud, karena itu ranah Kementerian Koperasi yang menindaklanjuti. “Kami hanya menerima pengajuan, tapi tindak lanjut verifikasi adalah ranah kementerian. Siapa (pelaku UMKM) yang dapat akan dihubungi. Termasuk juga kuota yang menetapkan dari sana, bukan kami,” sambungnya. (ark/tog/mzm)