Kota Malang
10.000 Warga Kota Malang Gunakan Suket, DPT Bukan Harga Mati
Memontum Kota Malang — Rapat pleno anggota KPU Kota Malang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Walikota (Pilwali) Malang dan Pilgub Jatim sebanyak 600.646 jiwa. Rinciannya jumlah pemilih laki laki sebanyak 294.171 jiwa dan jumlah pemilih perempuannya mencapai 306.475 jiwa. KPU Kota Malang juga menetapkan jumkah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1400 titik yang tersebar di 57 kelurahan.
Dari 600.646 jiwa pemilih yang menggunakan surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang mencapai 10.000 jiwa. (lihat grafis, Red).
Penetapan DPT Pilwali Kota Malang dan Pilgub Jatim digelar di hotel Atria Malang, Rabu (18/4/2018) siang. Acaranya dihadiri Forkumpinda Kota Malang. Kepala Lapas Lowokwaru Syukron, anggota PPK dan Panwaslu Kota Malang serta tim sukses dari Cawali Kota Malang dan Cagub Jatim.
“Penetapan DPT kali ini buka harga mati. KPU Kota Malang masih memberi kesempatan kepada warga Kota Malang untuk memberikan hak pilihnya dengan syarat memiliki e KTP atau Suket dari Dispenduk, Kota Malang. Nanti datanya kita masukan dalam DPT tambahan,” tegas Ketua KPU Kota Malang Zainudin.
Warga Kota Malang saat pelaksanaan pencoblosan bisa minta pindah TPS. Syaratnya harus lapor ke KPPS terdekat. “Kalau warga Kota Surabaya ingin mencoblos di Kota Malang saat pilgub. Maka hanya mendapatkan satu surat suara yaitu Pilgub Jatim saja,” sebutnya.
Proses penetapan DPT Pilwali Kota Malang dan Pilgub Jatim tergolong lancar. Tidak ada protes dari tim sukses maupun dari Panwaslu Kota Malang. Ketua Panwaslu Kota Malang Alim Mustofa mengusulkan kepada anggota KPU agar menuliskan setiap perubahan data DPT. Tujuannya agar tidak menimbulkan pertanyaan baru dari tim sukses Cawali dan Cagub Jatim.