Kota Malang
10 hingga 15 Ribu Kendaraan Masuk ke Kota Malang
Memontum Kota Malang – Kemacetan kendaraan di Kota Malang, dipastikan tidak bakal terhindar. Itu karena, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat ada puluhan ribu kendaraan, yang akan hilir mudik atau melintas di Kota Malang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa kemacetan terjadi karena setiap harinya volume kendaraan yang masuk ada sekitar 10 sampai 15 ribu. “Macet sudah tidak bisa dihilangkan, karena selain banyaknya masyarakat luar Kota Malang, yang masuk dan menetap di sini. Hal itu, juga karena kegiatan ekonomi sekarang sudah mulai berjalan,” jelas Heru, Jumat (29/04/2022).
Diuraikan Heru, untuk masuk ke Kota Malang, ini ada beberapa pintu atau jalur yang bisa diakses. Diantaranya, dari ujung Barat yakni dari arah Batu, lalu Utara dari Karanglo-Singosari, serta exit tol Madyopuro. Penumpukan kendaraan di jalan-jalan tersebut sudah tidak bisa dihindari lagi.
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
“Dari pintu-pintu itu, untuk masuk ke Kota Malang, ini sudah tidak bisa dihindari. Jadi, tinggal bagaimana melakukan edukasi pada pengguna jalan,” lanjutnya.
Jelang lebaran kali ini, tambahnya, kemacetan terjadi karena banyaknya masyarakat yang berburu untuk persiapan lebaran. Hal itu sangat wajar terjadi, karena selama dua tahun kegiatan perekonomian terhenti dan masyarakat menahan untuk tetap di rumah saja.
“Saya kira kemacetan jelang lebaran ini wajar terjadi, dan ini bukan kemacetan yang luar biasa, yang tidak langsung betul-betul nutup kendaraan,” imbuhnya.
Sementara itu, jelang lebaran kali ini, untuk kendaraan yang bermuatan besar sudah tidak diperbolehkan untuk melintas di kawasan Kota Malang. Namun, ada pengecualian untuk beberapa kendaraan yang mengangkut bahan makanan pokok, angkutan kebutuhan kesehatan, truk tangki Pertamina, angkutan air mineral, truk dinas TNI-Polri, dan truk dinas terkait, masih diperbolehkan untuk boleh melintas. (cw2/sit)