Kediri
156 PPK Ikuti Evaluasi Pembentukan PPK-PPS Pilpres 2019
Memontum Kediri—- Dalam rangka pelaksanan Pemilu 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri membentuk badan adhoc. Dalam rekruitmen tersebut diikuti 156 peserta PPK dan PPS pada pemilu Gubernur 2018.
Anggota KPU Kabupaten Kediri, Syamsuri mengatakan, pembentukan badan ad hoc untuk Pemilu 2019 ini menggunakan system evaluasi.”Penilaian akan dilakukan bagi PPS dan PPK terhadap rekan kerja masing-masing, serta oleh panitia penyelenggara setingkat di atasnya, termasuk penilaian oleh jajaran KPU Kabupaten Kediri,” katanya di Hotel Bukit Daun, pada Rabu (21/2/2018).
Lebih lanjut Syamsuri menambahkan, penilaian ini akan direkapitulasi oleh KPU, sehingga dapat ditentukan personil yang dilibatkan kembali dalam Pemilu 2019. Sedangkan dari jumlah PPK sebanyak lima orang, akan diambil tiga orang. “Jumlah peserta yang ikut dalam evaluasi kinerja ini diambilkan lima orang PPK kecamatan, tambah satu orang sekretaris. Sehingga 26 kecamatan X 5 orang menjadi 156 peserta. Sedangkan untuk satu sekretaris secara otomatis akan ditetapkan,” tegasnya.
Penyaringan berbasis evaluasi kinerja ini, kata Syamsuri, tujuannya untuk memilih yang terbaik dari PPK dan PPS, karena ia menyadari bahwa kinerja PPK dan PPS dalam Pilpres 2019 mendatang lebih berat dan personil badan ad hoc nya justru lebih sedikit. Tetapi hal ini telah diamanatkan dalam pasal 52 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu bahwa PPK dalam Pileg dan Pilpres berjumlah tiga orang.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kediri ini menegaskan, ketentuan dalam perekrutan PPK dan PPS. Bagi PPK dan PPS yang telah bekerja selama dua periode, tidak bisa ikut serta dalam pemilihan di 2019.”Periode yang dimaksud yaitu keikutsertaan pada pemilihan atau pemilu untuk periode tahun 2004-2008, periode 2009-2013, dan periode 2014-2018,” tegasnya. (mid/im/yan)