Bondowoso
171 Desa di Bondowoso Gelar Pilkades Serentak dengan Prokes Ketat
Memontum Bondowoso – Sebanyak sekitar 171 desa di Kabupaten Bondowoso, Senin (15/11/2021) pagi ini menggelar pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), secara serentak. Gelaran yang dibeberapa wilayah sempat mengalami penundaan itu, khusus di Bondowoso, gelaran ini dilakukan dengan protokol kesehatan (Prokes) yang lumayan ketat.
Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaidi, S.Sos, mengatakan untuk prosesi pemilihan atau penyalurannya tetap memakai sistem TPS (tempat pemungutan suara). Hanya saja, ada poin-poin tertentu yang harus dilakukan oleh panitia atau lokasi TPS.
“Seperti seluruh panitia, saksi dan calon, semua harus menyerahkan hasil swab,” kata Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, saat meninjau di TPS 01, Desa Gebang, Kecamatan Tenggarang, Senin (15/11/2021).
Ditambahkan, salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin dari Kementrian, agar daerah boleh menggelar Pilkades serentak, yaitu panitia kabupaten hingga desa harus bersedia menerapkan Prokes. Selain, pelaksanaan pemilihan yang tidak terpusat di balai desa.
“Jadi, dengan sistem TPS, kerumunan bisa dicegah. Karena biasanya, pelaksanaan Pilkades terpusat di Balai Desa. Begitu juga saat rekapitulasi, Prokes juga harus dijalankan sehingga tidak memunculkan kerumunan,” paparnya.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Sesuai aturan, dalam rekapitulasi suara, personil yang dilibatkan terbatas. Saksi dari calon hanya perwakilan saja. Demikian juga, petugas TPS yang boleh masuk dalam ruang rekap, hanya ketua atau yang mewakili.
“Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades serentak tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. Kalau ada yang melanggar, kewenangan Satgas Covid-19, yang akan memberikan sanksi,” kata pria yang juga menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Bondowoso itu.
Salah satu saksi dalam Pilkades serentak di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, Saiful, menjelaskan jika dirinya sampai dua kali dilakukan Swab. Hal itu, dikarenakan memang karena aturan, dimana setiap saksi harus bersedia di Swab.
“Mau tidak mau, saya sebagai saksi harus bersedia di Swab. Karena, ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. Apalagi, karena akan berhadapan dengan banyak orang, maka harus steril,” kata Saiful.
Selama pelaksanaan berlangsung, untuk menghindari kerumunan, panitia Pilkades serentak tingkat desa juga membagi pencobloson. Sedikitnya, ada minimal dua sesi pencoblosan.
Sementara itu, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, pun turut menyalurkan pilihan dalam pelaksanaan tersebut. Termasuk, juga turut memantau pelaksanaan Pilkades di Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, Senin (15/11/21).
“Disamping guna memastikan Pilkades berjalan dengan lancar dan mematuhi Protokol Kesehatan, kami juga menggunakan hak pilih dalam ajang pesta demokrasi ini,” kata Kyai Salwa, sapaan Bupati. (sam/sit)