Jombang
19 Desa di Mojowarno Jombang Mulai Terima BLT BBM dan Sembako
Memontum Jombang – Sebanyak 19 desa di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, menerima penyaluran program BLT BBM dan Sembako, untuk tahap I. Pelaksanaan itu, salah satunya seperti yang berlangsung di Balai Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jumat (09/09/2022) tadi dan disaksikan Muspika.
Camat Mojowarno, Supriyono, menyampaikan bahwa total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT BBM dan Sembako menurut data ada sebanyak 8.511 KPM. Secara keseluruhan, semua berasal dari KPM PBNT (Program Bantuan Pangan Non Tunai) serta Program Keluarga Harapan (PKH).
“Bagi penerima yang berhalangan hadir pada hari ini, maka untuk pengambilan berikutnya dapat mengambil di Kantor Pos terdekat. Sedangkan bagi KPM yang NIKnya tidak sama, bisa melakukan perubahan dengan membuat perubahan NIK di desa kemudian ke kecamatan baru bisa mengambil ke Kantor Pos,” ujarnya.
Baca Juga :
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
Lebih lanjut disampaikan, bagi KPM disabilitas ataupun sakit, sehingga tidak bisa mengambil, maka akan dilakukan penyerahan secara door to door oleh petugas Kantor Pos. Proses pengambilan bagi yang berhalangan hadir, diberikan waktu selama 3 minggu.
Ketua Tim Pembayaran dari Kantor Pos Jombang di Kecamatan Mojowarno, Wais Alqorni, menyampaikan bahwa program pembagian dana BLT BBM dan Sembako ini berdasarkan intruksi pusat. Total besaran bantuan dari BLT BBM dan Sembako, yakni 500 ribu.
“Bagi KPM yang belum melakukan pengambilan BLT BBM dan Sembako, bisa melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kepala desa untuk pengambilan langsung ke Kantor Pos. Bagi yang sakit bisa melakukan pengaduan ke kepala desa dan akan dilakukan kunjungan langsung oleh petugas Kantor Pos,” terangnya.
Batas maksimal waktu pengambilan setelah 3 minggu dari hari pembagian, tambahnya, maka dana dinyatakan hangus dan dilakukan pengembalian kepada Kementerian Sosial.
Sementara itu, Kepala Desa Mojowangi, Pramono Hadi, menjelaskan bahwa besar BLT BBM senilai Rp 150 ribu dan diberikan langsung untuk dua bulan. Sehingga, total diterima sebesar Rp 300 rivu. Sedangkan untuk pencairan BPNT (Sembako) selama 1 bulan dengan nominal Rp 200 ribu.
“Sehingga total yang diterima oleh KPM sejumlah Rp 500 ribu. Di Desa Mojowangi sendiri ada sekitar 188 KPM,” ujarnya. (azl/sit)