Mojokerto
2 Pembunuh Warga Watonmas Jedong Kabur 12 Jam, 1 Orang Masuk DPO
Memontum Mojokerto — Satreskrim Polres Mojokerto langsung bergerak cepat hingga kurang dari 12 jam, berhasil membekuk dua dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap Suratman (31) warga Dusun Jedong Wetan Rt 18, Rt 02 Desa Watonmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Korban tewas di Dam Sungai Sekargadung, Minggu (22/10/2017) kemarin.
Kedua pelaku adalah Mokh Fanani (22) dan Sugianto alias Pakel (29) keduanya warga Dusun Gadon, Rt 01, Rt 02 Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro. Masing – masing pelaku dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Harapatua Simamarta Permata menjelaskan, penangkapan kedua pelaku pengeroyokan berkat kerja keras Tim Satreskrim. Kurang dari 12 jam, dua dari tiga pelaku pengeroyokan berhasil dibekuk.
“Otak pelaku pengeroyokan, Hariyono alias Hari, belum tertangkap dan kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya saat pers rilis, Selasa (24/10/2017).
Masih menurut Kapolres, pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas itu berawal dari kesalah pahaman antara pelaku Hari (DPO) dengan pemilik bengkel, Kunting, warga Dusun Ngepung, Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku bersama teman-teman mendatangi bengkel untuk mencari Kunting. Namun yang dicari sudah meninggalkan tempat dan kebetulan ada korban Suratman di lokasi. Saat itu juga pelaku langsung mengeroyok korban dengan cara mencekik dan membacok dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit.
“Karena dikeroyok, korban lari ke arah sungai, yang kemudian ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia,” tambah Leonardus.
Lebih lanjut Leonardus menambahkan, “Pelaku bisa disangkakan atau dijerat dengan Pasal 170 KUHAP dan Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya. (ar/yan)