Kota Malang
2016 WBP Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Memontun Kota Malang – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, mendapatkan berkah Hari Raya Idul Fitri 2023. Yakni, mendapatkan Remisi Khusus (RK) keagamaan kepada 2106 WBP yang beragama Islam. Pemberian RK Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 2023, ini dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Malang, Sabtu (22/04/2029) tadi sekitar pukul 08.00.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa RK Keagamaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 secara nasional didapat oleh 146.260 warga binaan. “Dari RK ini, penghematan mencapai Rp 8,5 miliar. Pemberian RK Idul Fitri ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi warga binaan yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri,” tegasnya.
Kalapas Kelas 1 Malang, Heri Azhari, menambahkan bahwa karena remisi ini bersifat khusus, maka hanya diberikan untuk WBP yang beragama Islam. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk anak.
Baca juga :
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Pemkot Malang Dorong ASN Manfaatkan Program Tapera untuk Kepemilikan Rumah
Besaran remisi memenuhi syarat total ada 2106 orang WBP. Dengan rincian RK I ada 392 WBP mendapat potongan tahanan sebanyak 15 hari, sebanyak 1572 WBP nendapat 1 bulan potongan, sebanyak 110 WBP mendapat potongan 1 bulan 15 hari dan 30 WBP mendapat potongan 2 bulan.
Sedangkan untuk Remisi Khusus (RK) II 1 Bulan, untuk 1 WBP dan 1 Bulan 15 Hari, untuk 2 WBP. RK II adalah WBP yang langsung bebas begitu mendapat remisi. Untuk jenis kejahatan yang dilakukan, rinciannya pidana umum 690 orang WBP, Narkotika 1411 orang WBP, korupsi 3 orang WBP, terorisme 1 orang WBP dan illegal logging 1 orang WBP.
“Warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan berkelakukan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Dengan pemberian remisi ini, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT serta bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik para WBP di Lapas Kelas I Malang,” ujar Heri Azhari. (gie)