Politik

2021, Bapemperda DPRD Trenggalek Targetkan 25 Perda

Diterbitkan

-

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin saat dikonfirmasi usai rapat.

Memontum Trenggalek – Mengawali tahun 2021, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek kembali membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sebanyak 25 Ranperda menjadi target Bapemperda yang akan dituntaskan di tahun 2021 ini.

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin mengatakan dari 25 Ranperda yang akan dibahas juga termasuk sisa dari Ranperda tahun 2020.

“Hari ini kita membahas perubahan rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021. Kemarin kita juga sudah mengesahkan Propemperda tahun 2021 di Bulan November kemarin,” ucap Alwi saat dikonfirmasi Rabu (06/01/2021) sore.

Alwi menambahkan jika pihaknya mempunyai waktu 1 bulan untuk melihat, mengevaluasi Propemperda yang ada tahun ini.

Advertisement

“Evaluasinya seperti berapa Ranperda yang sudah selesai dan belum. Untuk yang belum selesai, kita masukan pada Propemperda tahun 2021,” imbuhnya.

Disinggung Propemperda tahun 2020 yang belum selesai, Politisi Partai PKS ini menyebut diantaranya adalah soal sarana dan prasarana utilitas, Propemperda pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, Propemperda perubahan pembentukan produk hukum daerah.

“Perubahan yang dimaksud adalah menambahkan Propemperda tahun 2020 yang tidak selesai ke Propemperda tahun 2021,” jelas Alwi.

Selanjutnya, lanjut Alwi, Propemperda tersebut akan dipelajari. Kemudian di konsultasikan dengan provinsi sebelum nantinya diparipurnakan.

Advertisement

“Sebagian Propemperda yang sudah selesai dan disahkan menjadi perda yaitu perda RTRW, lingkungan hidup sudah naik ke propinsi, pendirian PT JT, penyertaan modal PDAM, PT BPR Jwalita menjadi Perseroda,” pungkasnya.

Sedangkan untuk target tahun 2021 Bapemperda DPRD Trenggalek harus bisa menyelesaikan 25 judul Ranperda yang nantinya bisa disahkan menjadi Perda. (mil/syn)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas