SEKITAR KITA
220 WBP Rutan Situbondo Dapat Remisi Keagamaan

Memontum Situbondo– Sebanyak 220 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, mendapat Remisi Keagamaan di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, Sabtu (22/04/2023) tadi. Remisi itu diberikan, setelah sejumlah WBP memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan, mengatakan bahwa untuk mendapatkan Remisi, WBP harus memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang telah di tentukan. “Untuk mendapat remisi, WBP harus melalui dua persyaratan. Yakni, syarat subtantif diantaranya wajib berkelakukan baik, tidak sedang menjalani disiplin, minimal telah menjalani masa tahanan selama enam bulan serta memiliki hukum tetap atau inkrah,” katanya.
Rudi Kristiawan juga mengatakan, pemberian remisi kepada sebanyak 220 orang, memiliki perincian sebagai berikut. Yakni, remisi 15 hari kepada 56 WBP, remisi 1 bulan untuk 158 WBP, remisi satu bulan sampai dengan satu bulan setengah sebanyak 5 WBP, remisi 2 bulan sebanyak 1 WBP dan langsung bebas 1 WBP.
Baca juga:
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
- Pertamax Naik Jadi Rp 16.250, Ojol di Kota Malang Keluhkan Pendapatan Harian
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
“Sebelum penyerahan berkas remisi, seluruh WBP melaksanakan Salat Idul Fitri dilanjutkan dengan saling bermaafan dan makan ketupat lebaran bersama, layaknya merayakan Idul Fitri di rumah,” ujarnya.
Rudi juga menjelaskan, pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Pemberian Remisi, Peraturan Pemerintah N0.28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Integrasi WBP, Permenkumham No. 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi dan Hak Integrasi WBP lainnya dan Undang Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (her/sit)
















