Kabupaten Malang
269 Cakades Terpilih Segera Dilantik, Agar Fokus Susun RPJM Desa
Memontum Malang – Pelantikan 269 Cakades terpilih Kabupaten Malang dijadwalkan akhir bulan Agustus 2019 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Drs Suwadji SIP MSi mengatakan, jadwal tersebut maju lebih cepat dari perkiraan sebelumnya bulan Oktober 2019 mendatang.
“Pelantikan diajukan karena kades terpilih bisa fokus menyusun menyusun dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) sebagai perwujudan dari visi dan misi para kades lebih awal,” beber Suwadji.
Ditambahkan Suwadji, selain RPJMDesa, dokumen lain seperti dokumen rencana kerja pemerintahan desa (RKPDesa) dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahun 2020 juga menjadi pekerjaan rumah bagi kades terpilih.
“Dokumen RPJMDesa adalah dokumen wajib yang dimiliki pemerintahan desa. Fungsinya sebagai pedoman dalam pembangunan di wilayah kades masing-masing,” jelasnya.
Lanjut Suwadji, proses penyusunan berbagai dokumen tersebut butuh waktu dan ketelitian.
“Diwajibkan selesai di akhir tahun ini. Makanya, pelantikan Kades Terpilih kami majukan,”ungkapnya.
Disisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang menyebut seluruh aduan keberatan hasil Pilkades Serentak 2019, tak bisa mempengaruhi tahapan berikutnya. Yakni, penetapan calon kepala desa terpilih. Ada 9 pengaduan keberatan hasil Pilkades Serentak.
“Dari pengaduan keberatan itu oleh Plt Bupati Malang, Sanusi sudah dijawab. Dari 9 pengaduan itu, tidak mempengaruhi tahapan berikutnya, yakni proses pengesahan calon terpilih,” beber Suwadji.
Jawaban Plt Bupati Malang itu merujuk pada Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (pilkades) yang direvisi dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pilkades. Ia menegaskan sleluruh proses pelaksanaan Pilkades serentak telah dilakukan sesuai regulasi.
“Seluruh prosesnya dilakukan sesuai tahapan. Panitia sudah menetapkan calon yang terpilih, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sudah mengajukan calon terpilih ke bupati. Tahapan saat ini proses penetapan SK (Surat keputusan) hingga nanti pelantikan,”pungkasnya. (Sur/oso)