Bangkalan
177 Napi Bangkalan Dapat Remisi, 10 Orang Dibebaskan
Memontum Bangkalan – Perayaan hari kemerdekaan Indonesia turut dirasakan oleh beberapa narapidana lembaga pemasyarakatan Klas ll B di Bangkalan. Pasalnya, 177 napi mendapatkan remisi dan 10 orang diantaranya dinyatakan bebas.
Remisi ini diberikan langsung di hari kemerdekaan RI pada sabtu lalu (17/8/2019). Potongan masa tahanan ini mayoritas diberikan pada napi kasus narkoba yang telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik selama di dalam sel.
Pemberian remisi ini, secara simbolis diberikan langsung oleh Bupati Bangkalan R abdul Latif Amin Imron kepada 9 napi. Dari 9 napi ini, ada 3 napi yang telah dinyatakan bebas.
“Hari ini sebanyak 177 napi telah diberikan remisi, dan secara simbolis tadi diterima langsung oleh 9 perwakilan yang hadir disini (Pendopo,red). Dari 9 ini ada 3 yang telah bebas,” ucap orang nomor satu di Bangkalan ini.
Diketahui, dari total 177 napi tersebut telah bebas 10 napi. Sedangkan 94 orang mendapat remisi 1 bulan, 49 orang mendapat remisi 2 bulan, 25 orang mendapat remisi 3 bulan serta 9 orang mendapat remisi 4 bulan.
Tak hanya memberikan remisi, Bupati juga memberikan santunan kepada para veteran dan yatim piatu. Sebanyak 200 veteran dan 200 yatim piatu menerima santunan di hari kemerdekaan.
Bupati berharap, bantuan tersebut dapat memberikan manfaat. Ia juga berterimakasih kepada para pahlawan dan para veteran, sebab dengan perjuangan keduanya Indonesia dapat meraih kemerdekaan.
“Sedikit santunan semoga bermanfaat Dan terimakasih pada para seluruh pahlawan, atas jasanya lah Indonesia merdeka,” tuturnya. (isn/nhs/yan)