Politik
28 Raperda Resmi Disetujui, DPRD Trenggalek Akan Tentukan Pansus Baru
Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna secara internal dengan agenda pembahasan laporan kinerja Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Dikonfirmasi usai rapat, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan rencana kerja Propemperda DPRD tahun 2022. “Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna internal yang membahas laporan kinerja tentang Propemperda di tahun 2022. Hasilnya, Propemperda yang disepakati kali ini ada 28 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas tahun ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Politisi PDI-Perjuangan ini, dari total 28 judul Raperda, diantaranya ada 17 judul merupakan usulan bupati dan 11 judul raperda lain merupakan usulan dari DPRD.
“Untuk totalnya, ada 28 judul Raperda. Didalamnya, termasuk tambahan lima judul yang belum terselesaikan tahun 2021 lalu,” imbuh Doding.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Dari total Raperda yang telah disepakati ini, dirinya masih belum bisa memastikan apakah akan ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) baru, yang akan membahas lebih lanjut Raperda-raperda ini. “Kita belum bisa pastikan, akan membentuk Pansus baru atau tidak. Karena, belum ada pembahasan lebih lanjut dari DPRD,” terangnya.
Doding menegaskan, jika Pansus yang ada, akan dibagi untuk membahas nota Raperda yang sudah siap. “Karena yang kita tahu, masih ada PR pembahasan Raperda di tahun 2021. Maka, akan kita fokuskan menyelesaikan pembahasan itu. Sembari, menunggu informasi lebih lanjut terkait akan dilakukannya pembentukan Pansus baru atau tidak,” jelas Doding.
Dirinya menjelaskan, jika pembentukan Pansus baru akan diformulasikan kembali dengan pimpinan DPRD. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menyimpulkan bagaimana pembagian tugas Pansus dalam menyelesaikan pembahasan Raperda yang telah disepakati dalam rapat paripurna kemarin.
“Untuk pembagiannya seperti apa, nanti kita bahas di forum Rapat Pimpinan (Rapim). Karena maksimalnya, kita hanya bisa membentuk empat Pansus saja. Dan untuk formulasi pembagian jumlah Raperda yang akan dibahas juga masih menunggu arahan dari pimpinan DPRD,” paparnya. (mil/sit)