Hukum & Kriminal
Coba Kirim Ganja Melalui JNE, Kurir Ciptomulyo Dibekuk
Memontum, Kota Malang – Dua sahabat, Agus Adi Prasetio (37) warga Jl Kolonel Sugiono, Gang X, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Budi Wahyono (38) warga Jl Gadang VI, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (25/8/2020) siang, dirilis di Polresta Malang Kota.
Keduanya adalah kurir dan pengedar narkotika jenis ganja yang berhasil dibekuk petugas Polsekta Sukun, beberapa hari lalu. Agus ditangkap saat mencoba mengirim paket ganja seberat 820 gram melalui JNE Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sedangkan Budi ditangkap sebagai pengedar yang mengerakkan Agus untuk mengirim ganja.
Saat ditangkap, Budi kedapatan membawa lima plastik ganja padat seberat 3 kg 380 gram, kotak alat pres kayu berisi kresek berisi ganja 350 gram, kresek hitam berisi ganja 444 gram, timbangan elektrik dan ponsel.
Informasi Memontum.com bahwa sebelum penangkapan, Agus mendatangi Kantor JNE Jl S Supriadi untuk mengirim paket ganja ke Krawang, Jawa Barat.
Petugas Polsekta Sukun yang saat itu sedang melakukan penyelidikan curiga dengan paket yang akan dikirim oleh Agus. Saat petugas Polsekta Sukun dan pihak JNE melakukan pengecekan diketahui kalau paket itu berisi ganja seberat 820 gram.
Dari hasil pengembangan, Agus mengaku kalau ganja tersebut adalah milik Budi. Dia juga mengaku hanya sebagai kurir mengirim ganja itu melalui jasa pengiriman JNE. Dari sinilah Kapolsekta Sukun Kompol Suyoto SH MH bersama anggotanya bergerak cepat berhasil menangkap Budi di kawasan Ciptomulyo.
Saat dilakukan pengeledahan, Budi tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan ganja. Dia mengaku kalau ganja miliknya didapat dari Z.
Budi sendiri mengaku tidak mengenalnya dengan baik, namun sempat mendengar informasi kalau Z adalah Napi di Lapas Bakahuni Sumatera. Pengiriman ke Kota Malang dari Sumatera melalui jalur darat.
Dia hanya mengaku sebagai kurir karena semua transaksi dilakukan oleh Z. Budi hanya menunggu perintah dari Z untuk mengirim barang sesui tujuan yang sudah ditentukan.
Kini petugas masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari Z yang disebut-sebut sebagai pengedarnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka AAP dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 sedangkan tersangka BW dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.
“Tersangka ditangkap karena kasus peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)