Jombang
3 Kuli Bangunan Mojowarno jadi Budak Sabu
Memontum Jombang—SP (36) dan HLS (36) ditangkap polisi karena berani mengkonsumsi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mojowarno, Sabtu (6/1/2018) pukul 23.00 Wib. AKP Wilono Kapolsek Mojowarno membeberkan, berawal dari laporan masyarakat, di Dusun Gembrong Desa Japanan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ada pengguna sabu.
Pukul 23.00 Wib, polisi melakukan penyelidikan. Ternyata benar ada seorang bernama SP telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu. Tiga buah korek api, 1 klip plastik kosong, Hp merek samsung, 2 plastik alat bakar, 1 klip plastik isi sabu 0,24 gram.
Tidak puas dengan tangkapannya, sambil mengantongi alamat yang diperoleh dari SP dan HLS, pada pukul 00.15, Minggu (7/1/2018), polisi langsung bergerak menuju Dusun Magersari Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan benar bahwa IF (44) ditemukan mengedarkan narkoba jenis Sabu.
Setelah digeledah polisi menemukan barang bukti 1 klip plastik kosong isi sabu dengan berat 0,25 gram. Pelaku duduga melanggar pasal 114, Jo 112 UURI 35 Th 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan Dusun Gembrong Desa Japanan Kecamatan. Mojowarno dan Dusun Magersari Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Jombang, dilakukan penahanan di rutan Polsek Mojowarno,” pungkasnya. (wis/yan)