Surabaya

3 Pemalsu E- KTP dan KK Diringkus Polres Tanjung Perak

Diterbitkan

-

3 Pemalsu E- KTP dan KK Diringkus Polres Tanjung Perak

Memontum Surabaya — Tiga pelaku pemalsuan E- KTP berhasil ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya, pada hari Jum’at (5/1/2018)

Kapolres pelabuhan Tanjung perak, AKBP. Ronny Suseno., S.I.K., S.H., M.H mengatakan ke tiga tersangka, inisial AG (41) laki-laki. warga Surabaya, SI (47) perempuan warga Trenggalek yang tinggal di karang Menjangan Surabaya, dan MF (48) laki-laki. Warga simogungunung Surabaya, paparnya Ronny didepan media saat dilakukan press release.

Pada awal kejadian tersebut korban melakukan pengajuan kredit di senuah Bank BRI cabang Rajawali di Jalan Perak Timur Komplek Ruko Indah No. A-10 Surabaya. Disaat itu pegawai Bank meriksa surat-surat tersebut ternyata palsu, lalu korban dan pegawai bank melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Dari laporan korban dan pegawai Bank tersebut, anggota kepolisian bergerak cepat untuk menangkap ketiga pelaku bersama barang buktinya,” tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Advertisement

Aksi pengakuan ketiga tersangka sudah berjalan 5 bulan, Setiap pengurusan 1 paket KTP dan (KK) Kartu Keluarga palsu tersebut dipatok seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), Apabila korban membawa blangko sendiri harganya miris cuman Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk surat tanah petok D palsu harganya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian diantaranya, ratusan E-KTP, puluhan Kartu Keluarga, puluhan surat tanah Petok D palsu, sebuah stempel Lurah Tambak Wedi Surabaya dengan atas nama Musdar yang juga palsu, 1 unit printer merk Epson, 1 unit Laptop merk Asus, sebuah bantalan stempel, 1 buah mesin ketik warna putih, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah setrika merk Philips, 1 lem kayu merk Fox kemasan 150 gram, 1 lembar kertas gosok, 3 lembar blangko KTP bekas dan 1 buah HP merk Asus.Saat ini ketiga tersangka bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Imbuhnya, dari ketiga tersangka Atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Pungkasnya, perwira No 1 di polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya. (spd/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas