Kota Malang

300 Pengembang di Kota Malang Belum Serahkan PSU, DPUPRPKP Beri Peringatan

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Pemukiman Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Sebanyak 300 an pengembang perumahan di Kota Malang, belum menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal ini diketahui, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto.

Diungkapkannya, bahwa pihaknya akan terus melakukan penagihan kepada pihak pengembang perumahan. “Kami juga memberikan peringatan, kemudian kami fasilitasi untuk verifikasi di lapangan. Kalau di tahun 2023 kemarin yang sudah diserahkan ada sekitar 150 sekian, itu administrasi PSU,” kata Dandung, Rabu (29/05/2024) tadi.

Dalam hal ini, DPUPRPKP Kota Malang juga telah melakukan pembicaraan dengan Komisi C DPRD Kota Malang. Tujuannya, mengenai perlunya untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai PSU. Sehingga, pengembang nantinya dapat menyerahkan PSU sepenuhnya kepada Pemkot Malang.

Baca juga :

Advertisement

“Menurut saya, ini sudah waktunya di revisi Perda PSU nya,” ucapnya.

Kemudian, ditambahkannya bahwa aturan di tahun 2023 lalu, ketika pengembang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), wajib untuk menyertakan berita acara administrasi PSU. “Kalau tidak menyerahkan, maka tidak akan saya tandatangani. Jadi, wajib untuk menyerahkan berita acara administrasi PSU,” tegasnya.

Diakhir, Dandung menargetkan bahwa di tahun 2024 ini pencapaian berita fisik dapat melampui target dari sebelumnya. Di tahun 2023 lalu, ditargetkan ada 50 PSU yang diserahkan. Namun ternyata realisasinya, melebihi hingga mencapai 150. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas