Kota Malang

Penyerahan PSU Tak Jelas, Warga Puri Cempaka Putih II Pertanyakan di Program Ngombe

Diterbitkan

-

PSU: Warga PCP II saat sampaikan aspirasi kepada Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Warga Perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) II, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, hingga saat ini masih belum mendapatkan kejelasan soal verifikasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Padahal, persoalan itu sudah dimediasi oleh pihak pengembang bersama dengan Pemkot Malang dan DPRD, sejak Juni 2023 lalu.

Karena itu, dalam Program Ngobrol Bareng Mbois Ilakes (Ngombe), perwakilan warga PCP II, Imam Mukhalis bersama dengan timnya menyampaikan keluhan itu kepada Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Selasa (16/01/2024) tadi.

“Selama ini, kami warga PCP menginginkan PSU segera diserahkan dan fasilitas umum yang seharusnya dipenuhi oleh pengembang. Kami sudah deadline ke Komisi C DPRD Kota Malang, setelah mediasi pada saat sebelum Agustus 2023 lalu. Karena, kita ingin menikmati kemerdekaan sebenarnya. Tetapi sampai Januari 2024 ini, kita belum dapat kejelasan,” kata Imam, dalam penyampaian aspirasinya.

Ditambahkannya, jika berkali-kali perkembangan penyerahan tersebut sudah dipantau. Namun, hanya tanda terima penyerahan sertifikat saja yang diberikan oleh pengembang pada pihak Pemkot Malang, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).

Advertisement

“Berkali-kali kita pantau perkembangan penyerahan dan kami desak pengembang untuk segera menyerahkan. Ternyata, syarat administrasi sudah diserahkan pada 18 September 2023, lalu. Tetapi, itu hanya tanda terima penyerahan sertifikat. Padahal sudah empat bulan, saya tanya perkembangannya tidak ada. Di DPUPRPKP katanya persoalan siteplan, ke pengembang juga tidak mengerti. Kami ingin mempertanyakan dan mohon bantuannya,” jelas Imam.

Baca juga :

Pihaknya berharap, persoalan tersebut dapat segera diselesaikan oleh pihak Pemkot Malang. Apalagi dari persoalan itu, warga PCP II menurutnya telah mengeluarkan biaya yang cukup banyak. Seperti untuk melakukan perbaikan jalan, pembangunan masjid hingga perbaikan gorong-gorong.

“Kita sudah habis banyak. Padahal, fasilitas itu seharusnya kita dapatkan dari pengembang, tetapi tidak dapat apa-apa. Tentu di tahun 2024 sebelum Pemilu ini, kita harapkan persoalan ini sudah selesai. Karena kita pun juga sudah ngempet dari puluhan tahun. Di sana juga dekat dengan pusat pemerintahan terpadu, tetapi kok tidak pernah dipadukan dengan biaya APBD,” tuturnya.

Advertisement

Menanggapi itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa beberapa dokumen yang sudah diserahkan oleh pihak pengembang kepada pihaknya, yaitu meliputi izin lokasi terbit dan beberapa sertifikat induk. “Di izin lokasi belum seluruhnya dikuasai oleh pengembang (kawasan). Ada tanah jagung tidak dijual dan ada beberapa yang belum dikuasai pengembang. Di setplan hanya menggambarkan setplan secara umum, tidak dilengkapi data luasan. Sehingga kalau mau masukkan jadi aset Pemkot Malang, data harus lengkap,” ujar Dandung.

Lebih lanjut, terkait dengan lahan makam, Dandung menyampaikan bahwa pengembang hanya menyerahkan surat keterangan dari lurah. Namun, keterangan tersebut khusus untuk PCP I, bukan PCP II. Dalam hal ini, Dandung menegaskan bahwa meskipun dokumen sudah diterima, namun Pemkot Malang belum dapat menerbitkan berita acara penerimaan administrasi PSU, dikarenakan data tentang luasan fasilitas umum yang masih belum lengkap.

“Paling tidak, ada data tentang luasan Fasum yang belum lengkap. Tapi tetap ini akan kami proses dan besok kami akan mengundang kembali dari pihak pengembang untuk menindaklanjuti penyerahan PSU dari PCP II ini,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas