Trenggalek

4 Kali Mencuri, 4 Kali Masuk Bui

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek—Apes kini tengah dialami seorang pria asal Desa Sobo Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek yang harus kembali mendekat dibalik jeruji penjara, setelah 4 kali melakukan aksi pencurian wilayah hukum Polres Trenggalek.

Kastur Saputra (39) seorang warga Rt 06 Rw 03 Desa Sobo Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kepergok melancarkan aksinya di salah satu rumah korban yang ada di Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek beberapa waktu lalu.

Menurut informasi yang diterima, pelaku saat itu tengah mengendarai sepeda motor dari rumah kontrakan yang beralamat di Perum Pogalan hendak ke Pantai Prigi Watulimo. Selanjutnya, pelaku memiliki niat untuk melakukan pencurian di salah satu rumah warga. Pelaku mencoba masuk kedalaman rumah korban dengan cara mencongkel pintu bagian dapur dan mengambil beberapa hp merek ternama serta uang tunai Rp 4 juta rupiah.

“Saat hendak pulang ke rumah kontrakan, timbul niat mencuri dari pelaku. Hingga akhirnya pelaku masuk ke salah satu rumah korban dan berhasil mengambil beberapa hp dan uang tunai milik korban, terang Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2018).

Advertisement

Ditambahkan Didit, setelah berhasil mengambil barang – barang milik korban, pelaku segera menjualnya kepada seseorang tak dikenal.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan tersebut dimanfaatkan untuk minum minuman keras dan sebagian lagi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan 4 kali pencurian di wilayah Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, pihak pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kembali di balik jeruji penjara.

Advertisement

” Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberian yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Didit. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas