Trenggalek

4 Remaja Edarkan Sabu Sabu di Trenggalek

Diterbitkan

-

Kapolres Trenggalek (tengah) memberikan keterangan atas penangkapan pelaku sabu - sabu dihadapan awak media

Memontum Trenggalek—-Kepolisian Resort Trenggalek kembali berhasil menangkap 4 pelaku yang diduga mengeluarkan narkoba jenis sabu – sabu. Keempat pelaku tersebut yakni Yosep Bagus Samodra (19) warga Dusun Pundensari RT 44 RW 14 Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, Dimas Yanuar Ishak Pamungkas (24) warga Dusun Dawuhan Pule RT 02 RW 01 Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, dan Megi Wahyudi alias Kiyek (27) warga Dusun Sumber RT 37 RW 08 Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek serta Luki Heri Kusnandi (20) warga Dusun Jugang RT 11 RW 05 Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.

Diketahui keempat pelaku ini dibekuk Unit Satresnarkoba Polres Trenggalek dirumah salah satu pelaku di Dusun Pundensari Desa Gandusari karena terbukti mengedarkan dan menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi yang digelar di halaman Mapolres.

“Petugas melakukan penyelidikan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat hingga akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku, ” ucap Didit, Senin (14/1/2019).

Advertisement

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, barang bukti yang diamankan diantaranya 1 poket sabu-sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat kotor 0,24 gram dibungkus kertas grenjeng dilakban hitam, 1 pipet kaca berisi sabu-sabu sisa yang digunakan dengan berat kotor 2,08 gram, kertas grenjeng, 1 korek api gas, 1 buah alat hisap sabu-sabu, uang tunai Rp 50 ribu rupiah.

Selain itu, juga turut diamankan 1 buah Hp merk Samsung Duos warna putih dengan simcard, 1 buah sedotan kecil, 10 sedotan plastik, 2 bungkus pil dobel L kemasan plastik klip @ 100 dimasukkan kedalam kemasan bekas bungkus rokok gudang garam surya, uang tunai Rp 20 ribu rupiah, 1000 butir pil dobel L kemasan plastik bening, 140 butir pil dobel L kemasan plastik bening, 1 buah Hp merk Asus warna hitam dengan simcard, 1 buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 544 ribu rupiah, 1 buah Hp merk Xiaomi type Redmi warna hitam dengan simcard.

“Pengungkapan kasus ini merupakan capaian awal dari anggota kami diawal tahun 2019, ” imbuhnya.

Pihaknya berharap, kasus serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Trenggalek, utamanya terjadi pada remaja maupun pelajar sekolah. Hingga berita ini diturunkan, keempat pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah, ” pungkas Didit. (mil/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas