Hukum & Kriminal

42 Motor Terjaring Razia Balap Liar Polresta Probolinggo

Diterbitkan

-

Pemilik motor yang ingin mengambil kendaraanya harus ditemani oleh orang tua masing-masing.

Memontum Probolinggo – Sekitar 42 kendaraan sepeda motor terparkir di halaman Mapolresta Probolinggo, Kamis (28/01) tadi. Sejumlah kendaraan roda dua tersebut, merupakan hasil razia balap liar Satlantas Polresta, selama dua pekan terakhir atau masa PPKM Covid-19.

Kapolresta Probolinggo, AKBP RM. Jauhari, mengatakan bahwa kendaraan milik warga yang menggelar balap liar itu, diamankan untuk memberikan efek jera kepada pemilik. Kendaraan, Kamis ini sudah bisa diambil dengan membawa kelengkapan surat kendaraan.

“Dari 42 kendaraan yang ada, hari ini sudah bisa diambil oleh pemiliknya. Kendaraan-kendaraan itu, terjaring saat razia balap liar,” terang Kapolresta, Kamis (28/01) tadi.

Kapolresta menambahkan, kepada pemilik kendaraan, agar segera mengambil kendaraanya beserta orang tua masing-masing dengan menemui pihak Satlantas Polresta.

Advertisement

Baca Juga: Kapolresta Probolinggo Bersama Forkopimda Beber Sejumlah Kasus Keberhasilan dan Data 2020

“Semua kendaraan itu terjaring, setelah adanya laporan masyarakat yang resah. Makanya, langsung dilakukan razia. Terkait komponen-komponen motor yang telah dimodifikasi, saya minta dikembalikan dengan standarnya,” imbuhnya.

Masih menurut Kapolresta, pemilik motor yang ingin mengambil kendaraannya, harus melalui proses tahapan. Jika masih usia sekolah, pihaknya akan mendatangkan orang tua dan juga mendatangi sekolah. Ini dilakukan, agar mereka membuat pernyataan dan tidak mengulangi perbuatannya. (geo/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas