Hukum & Kriminal

33 Tersangka Dibekuk Polres Jombang, Tiga Diantaranya Pelaku Pembunuhan

Diterbitkan

-

Rilis kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Jombang, selama Januari 2021.

Memontum Jombang – Polres Jombang menggelar konferensi pers terkait sejumlah tindak pidana di wilayah hukum Polres Jombang, selama Januari 2021, pada Kamis (28/01) tadi.

Kegiatan gelar perkara sendiri, dipimpin langsung Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, seusai pelaksanaan apel kesiapsiagaan antisipasi bencana alam, konflik sosial dan pengambilan paksa jenasah pasien Covid-19, yang dikonsentrasikan di Halaman Belakang Polres Jombang.

Kapolres Jombang menjelaskan, ada beberapa kasus di selama Januari 2021. Beberapa kasus itu, antara lain penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal sebanyak satu kasus, persetubuhan anak di bawah umur ada dua kasus, melarikan wanita di bawah umur sebanyak satu kasus, pencurian ada delapan kasus, tindak pidana judi ada empat kasus dan penganiayaan berat lima kasus.

Selain itu, ada tindak penipuan atau penggelapan ada dua kasus, Ilegal logging satu kasus dan senjata tajam satu kasus. “Total terdapat 25 kasus, selama Januari 2021,” terang Kapolres.

Advertisement

Dari keseluruhan kasus, tambah pria dengan pangkat dua Melati di pundak itu, ada sebanyak 33 tersangka yang berhasil diamankan. Ada pun uraiannya, 32 tersangka laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Barang bukti yang diamankan anggota, mulai kendaraan bermotor, uang, handphone, pakaian serta kayu glondongan,” tambahnya.

Baca Juga: Polres Jombang Apel Kebencanaan, Konflik Sosial dan Covid-19

Dari sejumlah kasus yang berlangsung Januari, papar Kapolres, kasus penganiayaan mengakibatkan orang meninggal, adalah yang paling menonjol. Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Advertisement

Masih menurut Kapolres Jombang, ada peningkatan ungkap kasus di Januari 2021, jika dibandingkan bulan sebelumnya. Tentunya saja, ini positif dan Polres akan tetap melakukan evaluasi. (azl/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas