Trenggalek
5 Rampok SMKN 1 Trenggalek Diberangus
Memontum Trenggalek–Lima pelaku perampokan yang menyasar ruang Tata Usaha di SMK Negeri 1 Trenggalek beberapa waktu lalu, berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek. Kelima pelaku diantaranya Muis Afandi Tiatira (34), Abd Rahman Matta (51), Deni Hermawan (26), Djusman Rachman Tuarita (24) dan Muhammad Alwi Umarela (33) yang kesemuanya merupakan. Warga asli Ambon.
Diketahui, pasca kejadian perampokan 2 brankas yang ada di ruang TU SMKN 1 Trenggalek beberapa waktu lalu, pihak kepolisian langsung mengusut keberadaan pelaku. Alhasil, pelakub berhasil ditangkap di salah satu SPBU Singosari Kota Malang saat hendak kembali melakukan aksi perampokan didaerah-daerah tersebut.
Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui menyatakan bahwa kelima pelaku merupakan pelaku tindak pidana spesialis perampokan. “5 pelaku ini merupakan teman yang sama-sama tinggal di daerah Ambon. Diketahui, kelimanya sudah melakukan hal serupa di 6 titik sekolah terlebih SMK, karena dimungkinkan di sekolah tersebut banyak tersimpan uang praktek dari masing-masing siswa,” ungkapnya Rabu (1/11/2017).
Sebelumnya kejadian perampokan tersebut diketahui pertama kali oleh salah seorang satpam sekolah saat menyapu dan membersihkan setiap ruang kantor. Namun saat masuk ke ruang TU, dirinya melihat brankas milik sekolah berada didepan ruang kantor dengan pintu tidak tertutup rapat. Setelah diperiksa, ternyata ruang tempat brankas utama tempat menyimpan ratusan juta uang sudah dibobol.
Ditambahkan Donny sapaan akrabnya, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit mobil Toyota Avanza hitam Nopol B 1519 EKH, 7 buah obeng, 1 set kunci L, 1 buah tas panjang dan beberapa bendel uang kertas sisa hasil perampokan.
“Atas kejadian ini pihak sekolah dirugikan hingga Rp 311.802 juta rupiah. Saat ini kelima pelaku akan menjalani proses penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.
Masih terang Donny, modus operandi yang digunakan pelaku perampokan ini yakni dengan melakukan pengintaian lokasi, yang selanjutnya masuk kedalam lokasi dan mencongkel salah satu ruangan yang berpotensi sebagai tempat penyimpanan uang.
“Kelima pelaku perampokan ini akan dilakukan upaya penegakan hukum atas tindak pidana yang dilakukan. Dan akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatasi 5 tahun penjara,” jelas Donny kepada memontum.com. (mil/yan)