SEKITAR KITA
571 Ribu Warga Kota Malang Berhak Menerima Vaksin Covid-19
Memontum Kota Malang – Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa divaksinasi. Seperti rentan usia 18-59 tahun, bukan ibu hamil dan menyusui, belum terpapar Covid-19 serta tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid).
Meski prioritas utama vaksinasi Covid-19 diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes) dan penunjang layanan kesehatan, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan bahwa dirinya sudah mulai mendata warga kota yang berhak menerima vaksin sinovac.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) berkaitan dengan data warga Kota Malang yang berhak mendapat vaksin,” ungkapnya.
Jumlah itu, adalah keseluruhan warga Kota Malang, yang rentan usia 18-59 tahun. Selanjutnya, akan dikurangi dengan ibu hamil, komorbid dan yang sudah pernah terpapar.
Sebanyak 571.098 warga, disampaikan Sutiaji, melalui Plt Kepala Dinas Kesehatan, Sri Winarni, berhak menerima vaksin.
“Ini jumlah yang sesuai standart. Artinya, yang memenuhi salah satu syarat penerima vaksin, usia 18-59 tahun. Nanti masih disesuaikan lagi, karena memang tidak semua divaksin, seperti ibu menyusui kan tidak boleh. Lalu warga dengan komorbid juga tidak bisa mendapat vaksin,” papar Winarni.
Berdasarkan penuturan Winarni, data tersebut juga sudah ada di Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri). “Nanti data itu akan disinkronkan dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) masing-masing. Baru ketemu angka final,” jelasnya.
Berkaitan dengan prosesnya, ujar Winarni, nantinya akan sama dengan Nakes. “Mekanisme sama dengan nakes, akan dapat sms dari pusat. Karena data vaksin itu top-down ya, jadi kita yang di daerah hanya berkewajiban menginput data saja,” ujarnya.
Sedangkan untuk Nakes yang menjadi prioritas utama vaksinasi, disampaikannya sampai saat ini masih proses pendataan. Sesuai dengan arahan Kementrian Kesehatan, pendataan dilakukan dengan input data ke SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan).
“Seluruh Fasyankes (Fasilitas Layanan Kesehatan) kita beri akun untuk mengupdate data nakes dan penunjang kesehatan ke SISDMK. Sampai dengan tanggal 7 Januari 2021, yang sudah terekam sekitar 7000 dari 14000 nakes,” terangnya.
Setelah input, data akan disesuaikan dengan BPJS, apakah nakes tersebut bisa menerima vaksin atau tidak. Jika memenuhi syarat penerima vaksin, nakes akan mendapat sms dari pusat.
“Jadi nanti vaksin datang ke Kota Malang sudah terdata by name, by address, siapa saja penerimanya,” imbuhnya.
Sampai saat ini pun dikatakan plt Kadinkes itu, tiap kota dan kabupaten di seluruh Indonesia masih diberi kesempatan updating data nakes penerima vaksin. (cw1/sit)