Berita
Oknum Suporter Rusak Stadion, Persekabpas Kena Sanksi
Kaji Pane Minta Mundur Dari Manager
Pasuruan, Memontum – Akibat ulah suporter yang tak bertanggung jawab, saat Persekabpas Pasuruan menjamu Putra Sinar Giri FC tanggal 12 Nopember 2019. Akhirnya tim kebanggaan arek-arek Kabupaten Pasuruan mendapat hukuman dari Asosiasi PSSI Jawa Timur.
Menurut Manager Persekabpas H Suryono Pane saat di konfirmasi, pihaknya membenarkan sanksi tersebut.
“Iya kami mendapat sanksi displin dari Asprov Jatim.Surat terkait sanksi tersebut dibuat tertanggal 22 Nopember 2019 dan telah kami terima,” tegasnya.
Lebih lanjut, ada 3 sanksi yang dijatuhkan oleh Asprov PSSI Jatim yakni :
1. Persekabpas secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 70 dan 68 jo pasal 69 kode disiplin PSSI.
2. Menghukum Persekabpas denda Rp.25juta dan Menghukum Persekabpas laga kandang (home)tanpa penonton 1 kali (lawan PSID Jombang tanggal 29 Nopember mendatang) dan tanpa penonton selama laga tandang (away) sampai akhir kompetisi Liga 3 2019.
“Atas hukuman ini kami berkoordinasi dan jika diperlukan, kami akan mengajukan banding. Jujur saja kami sangat kecewa dengan sanksi tersebut,dimana Persekabpas akan bertanding dengan PSID Jombang dalam lanjutan Zona Jawa. Jika terus seperti ini saya pribadi tak sanggup lagi menjadi manager Persekabpas dan silakan cari yang lain,” pungkas Kaji Pane Manager Persekabpas.
Sementara itu Wakil Ketua Panitia Pelaksana Persekabpas Joko Sutrisno, menambahkan,” ini sebagai pelajaran bagi kita semua utamanya suporter,”.
Sanksi yang dikeluarkan tersebut akibat adanya ulah oknum suporter yang merusak stadion. Sekuat-kuat sebuah tim sepak bola,pasti mengalami kekalahan baik dikandang maupun saat tandang. Apa untungnya merusak stadion yang tak lain adalah “rumah kita” sendiri. Jika sudah mendapatkan sanksi seperti ini, siapakah yang paling dirugikan ?tentunya Persekabpas sendiri.
“Untuk kedepannya kami menghimbau agar hal ini menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang lagi,” ujar wakil ketua panpel yang juga menjabat sebagai Kapolsek Puspo ini.
Dari data yang berhasil di himpun Memo X, surat sanksi disiplin berkop Asprov PSSI Jatim dengan nomer: 062/Komdis/PSSI-Jatim/XI/2019 tertanggal 22 Nopember dan ditandatangani oleh Ketua Komdis Asprov Jatim Antoni LJ Ratag, SH. (hen/oso)