Kabar Desa
Camat Jabon Lantik Kades Semambung, Kades Tambak Kalisogo dan Kades Kedungcangkring
Memontum Sidoarjo – Jainuri Kepala Desa Semambung, Fajar Sodiq Kepala Desa Tambak Kalisogo, dan Zainuddin Fanani Kepala Desa Kedungcangkrig telah berakhir masa jabatanya. Oleh sebab itu Jabon Mokhamad Aziz Muslim, mengisi jabatan yang kosong dengan melantik pejabat sementara. Kamis (9/1/2020) siang.
Mereka adalah Jema’in Pejabat Kepala Desa Semambung, dengan SK Bupati Sidoarjo Nomor 188/ 907/ 438.1.1.3/ 2019. Abdul Rokhim Pejabat Kepala Desa Tambak Kalisogo, dengan SK Bupati Sidoarjo Nomor 188/ 908/ 438. 1.1.3/ 2019. Sedangkan Yahya Dahari Pejabat Kepala Desa Kedungcangkring, dengan SK Bupati Nomor 188/ 909/ 438/ 1.1.1.3/ 2019.
Prosesi pelantikan terhadap tiga Pejabat Kepala Desa itu dilaksanakan di pendopo Kecamatan Jabon. Hadir dalam acara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, M. Ali Imron, Forkopimka Jabon, Kepala Desa, Perangkat Desa, Toga,Tomas, dan PKK.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, M. Ali Imron, dilantiknya penjabat kepala desa yang baru ini untuk mengisi jabatan yang kosong . ” Selamat kepada pejabat yang baru dilantik,” katanya.
Dan setelah dilantik harus siap melayani masyarakat di desanya masing-masing. Perlu diketahui salah satu tugas Pj Kades adalah mensukseskan Pilkades serentak. Pada tahap ke III nanti, Pilakdes di Kabupaten Sidoarjo, diikuti 175 Desa
” Mudah-mudahan di wilayah Kecamatan Jabon, Kepala Desa tidak ada yang meninggal maupun tidak ada yang terkena masalah hukum sampai tanggal 19 April 2020 mendatang. Kami berharap Pilkades berjalan aman, lancar, tertib, terkendali. Terpilihnya calon kepala desa, betul-betul mengemban amanah daripada rakyat yang dipimpinya,” kata Ali Imron
Tugas Pj Kepala Desa, ungkap Ali Imron adalah sangat singkat, karena sudah memasuki bulan Januari 2020, Februari, Maret, April, sampai kepala desa terpilih dilantik.
Perlu disampaikan, Pilkades itu, diatur dalam Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2015. Hal ini sedang dilakukan perubahan karena ada aspirasi, dari beberapa mantan kepala desa termasuk masyarakat, bahwa batasan umur maksimal untuk dapat bisa mencalonkan kepala desa adalah 63 tahun, sesuai dengan Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2015 pada pasal 22 minimal umur 25 tahun maksimalnya umur 63 tahun.
Peraturan Daerah ini masih belum di sahkan sampai sekarang, mudah-mudahan pada saat pelaksanaan pendaftaran calon tanggal 22 Januari sampai 30 Januari 2020 sudah disahkan. Jika sampai tanggal tersebut belum disahkan Perdanya, tentunya menggunakan Perda yang lama. (gus/yan)