Hukum & Kriminal

Pesta Miras Dirangkul Polisi, 7 ABG Jember Sungkem di Kaki Orang Tua

Diterbitkan

-

Kapolsek Panti AKP Zuhri mengamankan ketujuh remaja usai pesta miras. (ist)
Kapolsek Panti AKP Zuhri mengamankan ketujuh remaja usai pesta miras. (ist)

Jember, Memontum – Tujuh remaja asal kKecamatan Panti diciduk Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Panti, pasalnya kedapatan mabuk miras oplosan di tempat umum yakni di sekitar perempatan Jalan Dusun Karang Asem Desa Glagah Wero, Kecamatan Panti, Minggu (26/1/2020) malam.

Tanpa ada perlawanan ketujuh remaja saat digelandang ke Mapolsek Panti. Ketujuh remaja tersebut antara lain AN (17), AF (17), RE ( 16), DM (15), FS (17), MR ( 17 ) dan IR (17). Tiga diantaranya masih berstatus pelajar aktif dan empat lainnya merupakan pemuda pengangguran. Mereka ditangkap karena mengganggu ketertiban umum.

“Karena di bawah umur, kami memanggil orang tua mereka dan perwakilan dari perangkat Desa, ” jata Kapolsek Panti Ajun Komisaris Polisi M Zuhri, saat ditemui Memontum.com di kantornya, Senin (27/1/2020) siang.

Zuhri menerangkan, mereka ditemukan mabuk – mabukan oleh Petugas Patroli Cipta kondisi Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Cipkon Kamtibmas) Polsek Panti dan saat petugas memeriksa minuman. Ketujuhnya menegak minuman keras oplosan alkohol 70 % yang dicampur salah satu merk minuman energi.

Advertisement

“Sebagai ganjaran hukuman pembinaan, mereka kami suruh bersujud sungkem kepada orang tua masing – masing untuk meminta maaf dan hormat kepada bendera merah putih sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membuat surat pernyataan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya itu lagi,” ungkap Zuhri.

Zuhri memilih memberikan sentuhan pembinaan sungkem kepada orang tua, bermaksud untuk menumbuhkan kesadaran, agar para remaja dapat bertobat dari perbuatan maksiat yang dilarang baik, secara agama maupun secara hukum. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas