SEKITAR KITA
Marak Peredaran Miras, PMII Sumenep Unjuk Rasa ke Polres
Memontum Sumenep – Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Wiraraja Madura, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep, Kamis (15/12/2022) tadi.
Hal tersebut, merupakan bentuk protes dan kekecewaan mereka kepada pihak kepolisian. Sebab, mereka beranggapan pihak kepolisian kurang berperan dalam melakukan penertiban maraknya peredaran Miras dan tempat hiburan malam yang ada di Sumenep.
Terdapat dua tuntutan yang disuarakan oleh massa aksi pada momen tersebut. Diantaranya, mendesak aparat penegak hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Sumenep, untuk menegakkan Perda No 03 tahun 2002 Bab B Pasal 21 dan 23, tentang larangan penggunaan dan memperjual belikan minuman beralkohol. “Ini sangat tidak sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan,” ungkap Korlap Aksi, Muhammad Efendi Al Fariz.
Baca juga :
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Sempurnakan Regulasi Aturan PPDB
- Dispendukcapil Kota Malang Terus Genjot Capaian Identitas Kependudukan Digital
- Harga Bawang Merah Naik, Pj Wali Kota Malang Rencanakan Kerja Sama Antar Daerah
- Harga Bawang Merah di Kota Malang Melonjak Naik Hingga Rp 65 Ribu
- DPRD Jombang Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Bupati
Selanjutnya, pengunjuk rasa juga mendesak pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas, dengan menutup warung, toko atau cafe yang melakukan aktivitas penjualan minuman keras, serta hiburan malam.
Dirinya mengklaim, bahwa PMII Unija telah melakukan investigasi di sejumlah lokasi dan mengantongi bukti adanya praktik terlarang tersebut di sejumlah cafe. “Kami sudah melakukan investigasi dan kajian. Kami juga memegang beberapa bukti, yang ada di komisariat,” paparnya.
Sementara itu, mewakili Kapolres Sumenep, Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Anggono Jaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya dugaan pengedaran Miras di Sumenep.
Lebih lanjut, Polres sudah membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TP3) dan melakukan operasi di berbagai tempat yang disinyalir menyediakan minuman keras. “Kami tidak tinggal diam,” tegasnya. (dan/gie)