Blitar
Usai Pesta Miras, Pick Up Berisi Lima Penumpang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Memontum Blitar – Mobil pick up menabrak seorang pemotor hingga meninggal dunia. Peristiwa nahas tersebut, terjadi di Jalan Raya Blitar-Tulungagung, Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Senin (24/10/2022) lalu. Pengemudi pick up, diketahui bernama Yogi Fadli (19), warga Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan bahwa penyebab kecelakaan tersebut, dipicu karena pengemudi pick up menyetir dalam kondisi mabuk. Tidak hanya itu, di dalam kabin pick up tersebut, juga dipenuhi penumpang yang jumlahnya sampai lima orang hingga membuat pengemudi kurang konsentrasi.
“Penyebabnya, itu karena suatu keadaan yang tidak wajar. Jadi, karena yang bersangkutan saat mengemudi itu di bangku penumpang ada lima, yaitu orang tiga lelaki dan dua perempuan. Mereka baru kumpul-kumpul usai minum-minuman,” kata Argowiyono, Jumat (28/10/2022) tadi.
Baca juga :
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
Lebih lanjut Argowiyono menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat mobil pick up jenis Grandmax dengan nomor polisi DK 8509 KA, berjalan dari arah Utara ke Selatan. Sesampainya di lokasi kejadian, mobil pick up tersebut hendak mendahului kendaraan lain yang berjalan di depannya. Saat bersamaan, dari arah berlawanan ada motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi AG 4526 NJ yang dikendarai Krisdiantoro (korban) tengah melaju dari arah Selatan ke Utara. Tabrakan adu banteng pun tidak terhindarkan antara pikap dan Honda Vario.
“Korban mengalami luka di bagian kepala dan kaki kanan dengan kondisi meninggal di tempat kejadian. Motor milik korban juga ringsek parah,” jelasnya.
Sementara saat rilis di Mapolres Blitar Kota, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengaku dalam pengaruh miras saat mengemudi. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 310 ayat 4, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara. (jar/sit)