Hukum & Kriminal

JPU Belum Siap, Tuntutan 5 Terdakwa Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim Molor

Diterbitkan

-

DITUNDA - Sidang tuntutan bagi 5 terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah Puskopkar Jatim di ruang sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo ditunda, Senin (27/1/2020)
DITUNDA - Sidang tuntutan bagi 5 terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah Puskopkar Jatim di ruang sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo ditunda, Senin (27/1/2020)

Memontum Sidoarjo – Sidang tuntutan untuk lima terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim berjalan molor. Ini menyusul, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo belum mempersiapkan tuntutan bagi para terdakwa itu. Sidang lanjutan kasus dugaan perkara kasus penyerobotan dan pemalsuan lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim yang sedianya kembali digelar di ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (27/1/2020) ditunda.

Sidang dengan agenda pembacaan tutuntan atas lima terdakwa yakni bos PT Gala Bumi Perkasa, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan, Yuli Ekawati, Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fotuna, Notaris Umi Chulsum dan Notaris Dyah Nuswantari kembali gagal dibacakan.

Tertudanya kembali pembacaan tuntutan atas perkara yang merugikan Puskopkar Jatim sekitar Rp 300 miliar ini dikarenakan JPU belum siap. Kemudian sidang kembali dilanjut pekan depan.

“Kami beri kesempatan sekali lagi kepada penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Sidang ditunda tanggal 3 Februari 2020 mendatang,” terang Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili di dalam persidangan, Senin (27/1/2020).

Advertisement

Sedangkan tim JPU yang hadir dalam sidang tuntutan itu adalah Lesya Aghata. Pihaknya menyampaikan belum siap membacakan tuntutan bagi para terdakwa itu.

“Mohon maaf yang mulia kami belum siap,” ungkap JPU Lesya Aghata dimuka persidangan.

Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Hariyono. Menurutnya, pihaknya belum siap membacakan tuntutan bagi para terdakwa dalam perkara ini.

“Sampai hari ini kami belum siap dengan (membacakan) tuntutan. Insyaallah Minggu depan sudah siap dibacakan (tuntutan) itu,” tandasnya.

Advertisement

Diketahui sebelumnya terdakwa Reny Susetyowardhani, Dyah Nuswantari Ekapsari dan Yuli Ekawati ditahan di Lapas Delta Sidoarjo. Sedangkan Umi Chalsum menyandang status tahanan kota sejak awal pelimpahan tahap II oleh tim penyidik Bareskrim dan Kejagung. Sementara Henry J Gunawan ditahan lebih dulu di Rutan Kelas I Surabaya atas perkara yang berbeda.

Kelima terdakwa dalam perkara kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Puskopkar Jatim diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan berkas terpisah (splitsing). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo untuk terdakwa Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, terdakwa Henry J Gunawan, Bos PT GBP itu didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan terdakwa Yuli Ekawati didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP dan terdakwa Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Wan/yan

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas