Jember

Ibu asal Rowokangkung Ajak 2 Anak Temui PIL di Jember

Diterbitkan

-

Pasangan di luar nikah saat diamankan petugas Mapolsek Kencong bersama suami. 

Memontum Jember—Pasangan bukan suami istri yang diamankan kepolisian sektor Kencong berdasarkan laporan suami pada Selasa dini hari kemarin, akhirnya diproses hukum. Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis di sebuah kamar kos di Dusun Krajan A, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong Jember tersebut, petugas akhirnya menggelandang keduanya untuk dimintai keterangan resmi oleh pihak reserse Mapolsek Kencong.

Hingga Selasa, (5/12/2017) siang, pihak antar keluarga didatangkan. Dari pihak perempuan bernama YSH dan AAR, pasangan tanpa nikah yang notabene keduanya sama-sama mempunyai pasangan resmi.

Pihak Mapolsek Kencong melalui Kanit Reskrim Mapolsek Kencong Aiptu Suryono Selasa sore menuturkan, “Proses hukum tetap berjalan, pelaku kami jerat dengan pasal 284 tentang perselingkuhan dan perzinaan dengan ancaman 9 bulan. Untuk sementara ini proses masih berjalan dan kita juga menunggu pihak pelapor yaitu suami YSH yang bernama Har asal Salatiga Jawa Tengah yang juga ikut dalam proses penggerebekan tersebut.”

Dirinya juga menambahkan jika pada proses penggerebekan tersebut juga turut dibawa 2 orang bocah lelaki dan perempuan kecil umur kisaran 5 tahun dan 3 tahun. Dan anak tersebut diketahui anak dari pasangan Hari dan YSH yang saat itu dibawanya, menemui PIL (pria idaman lain). (Lum/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas